Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Dukung Moratorium TKI ke Arab Saudi

Kompas.com - 01/07/2011, 12:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ichwan Sam menyatakan dukungannta atas langkah pemerintah menetapkan pemberhentian sementara (moratorium) tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam jumpa persnya di Istana beberapa waktu lalu, telah memutuskan untuk melakukan moratorium pengiriman TKI sektor informal ke Arab Saudi, yang akan mulai efektif per 1 Agustus 2011.

"Kita dukung langkah itu (moratorium), karena itu kan sementara saja, agar kinerja pemerintah dalam menangani berbagai kasus TKI di luar negeri itu jadi lebih baik," kata Ichwan kepada wartawan di Gedung MUI, Jakarta, Jumat (1/7/2011).

Ichwan menambahkan, walaupun ditetapkan penghentian ementara tersebut, pihaknya meminta agar pemerintah tetap memerhatikan kesejahteraan para tenaga kerja Indonesia. Dia mengatakan, pemerintah harus terus berupaya agar tenaga kerja yang tidak bisa ke luar negeri itu, dijamin untuk dapat bekerja di dalam negeri.

"Walaupun memang dikirim ke luar negeri, mereka harus meningkatkan perlindungannya. Misalnya jangan sampai ada lagi umur 11 tahun, tapi ditulisnya 18 tahun. Kalau perlu sebelum berangkat itu mereka dikasih keterampilan khusus, seperti bahasa Inggris atau bahasa Arab. Agar disana juga mereka tidak tertimpa masalah," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden SBY juga mengatakan, moratorium tersebut harus dilakukan hingga pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi memiliki kesepakatan yang menjamin perlindungan, pemberian hak-hak, dan hal lain yang diperlukan para tenaga kerja Indonesia di negara tersebut. Presiden juga menginstruksikan adanya pengawasan terhadap lembaga-lembaga pengirim tenaga kerja ke negara-negara penempatan.

Arab Saudi pun telah merespon moratoirum yang dikeluarkan Indonesia, dengan mengeluarkan keputusan menghentikan penerbitan visa untuk tenaga kerja sektor informal dari Indonesia dan Filipina, mulai 2 Juli 2011. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, mengatakan keputusan itu merupakan tanggapan atas kebijakan Pemerintah Indonesia untuk menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Namun, meskipun demikian, Patrialis belum mengetahui sampai kapan pemerintah Arab Saudi akan menghentikan penerbitan visa tersebut.

"Tidak tahu sampai kapan. Kita kalau mau kirim TKI kan persyaratannya ketat. Kalau sanggup ya kita jalan," kata Patrialis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com