Jakarta, Kompas -
”Saya usul agar pelaku usaha yang memiliki aset hingga Rp 2,5 miliar dibebaskan dari PPh. Mereka akan memiliki ruang untuk mengembangkan usahanya hingga beromzet atau nilai penjualan Rp 5 miliar,” tutur Menteri Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarifuddin Hasan di Jakarta, Senin (4/7).
Itu diungkapkannya seusai menghadiri Rapat Koordinasi tentang Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia terkait pematangan tax holiday (pembebasan PPh) dan tax allowance (pengurangan PPh).
Menurut Hasan, pihaknya usul agar pembebasan PPh itu diberikan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam masa 5-8 tahun. Jangka waktu itu tepat untuk memberikan ruang yang maksimal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. ”Ini penting untuk keberpihakan terhadap usaha mikro,” ujarnya.
Selama ini, pengaturan pembebasan PPh bagi UMKM belum pernah ada. Namun, pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-32/Pj/ 2010 tentang Kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT). Dengan aturan ini, setiap wajib pajak yang memiliki satu atau lebih tempat usaha bisa menjadi obyek pajak PPh Pasal 25 (PPh yang dibayar berangsur-angsur setiap bulan) sebesar 0,75 persen terhadap peredaran bruto.
Adapun pembebasan PPN, pemerintah menetapkan tidak hanya pada komoditas tertentu, tetapi juga pada semua pelaku usaha beromzet kecil. Seluruh pemilik usaha dengan omzet di bawah Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan bebas PPN.