Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Omzet Bebas Pajak Diusulkan Naik

Kompas.com - 05/07/2011, 03:40 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengusulkan agar batas atas nilai penjualan atau omzet pelaku usaha mikro dan kecil yang bebas pajak dinaikkan dari Rp 600 juta per tahun menjadi Rp 5 miliar per tahun. Selain itu, tidak hanya Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan, tetapi juga Pajak Penghasilan.

”Saya usul agar pelaku usaha yang memiliki aset hingga Rp 2,5 miliar dibebaskan dari PPh. Mereka akan memiliki ruang untuk mengembangkan usahanya hingga beromzet atau nilai penjualan Rp 5 miliar,” tutur Menteri Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarifuddin Hasan di Jakarta, Senin (4/7).

Itu diungkapkannya seusai menghadiri Rapat Koordinasi tentang Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia terkait pematangan tax holiday (pembebasan PPh) dan tax allowance (pengurangan PPh).

Menurut Hasan, pihaknya usul agar pembebasan PPh itu diberikan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam masa 5-8 tahun. Jangka waktu itu tepat untuk memberikan ruang yang maksimal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. ”Ini penting untuk keberpihakan terhadap usaha mikro,” ujarnya.

Selama ini, pengaturan pembebasan PPh bagi UMKM belum pernah ada. Namun, pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-32/Pj/ 2010 tentang Kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT). Dengan aturan ini, setiap wajib pajak yang memiliki satu atau lebih tempat usaha bisa menjadi obyek pajak PPh Pasal 25 (PPh yang dibayar berangsur-angsur setiap bulan) sebesar 0,75 persen terhadap peredaran bruto.

Adapun pembebasan PPN, pemerintah menetapkan tidak hanya pada komoditas tertentu, tetapi juga pada semua pelaku usaha beromzet kecil. Seluruh pemilik usaha dengan omzet di bawah Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan bebas PPN. (OIN)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com