Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarikan Sumbangan PTN Akan Dikendalikan

Kompas.com - 12/07/2011, 13:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluhan orangtua calon mahasiswa akan tingginya biaya sumbangan yang harus dibayarkan setelah dinyatakan lulus Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), direspons oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional. Dirjen Pendidikan Tinggi Djoko Santoso mengatakan, pihaknya akan membuat aturan yang mengikat universitas dalam menentukan besaran sumbangan yang harus dibayarkan calon mahasiswa. Selama ini, ia mengakui, penarikan sumbangan menjadi otoritas masing-masing universitas.

"Sumbangan itu akan diatur. Tidak boleh memaksa. Kalau sekarang ini memang masih menjadi otoritas kampus," kata Djoko di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta, Selasa (12/7/2011).

Djoko mengatakan, seharusnya untuk besaran sumbangan tidak dipaksakan. "Sebaiknya memang kalau menyumbang, jangan terpaksa. (kalau harus), itu namanya maksa. Intinya, kalau menyumbang itu ikhlas. Sumbangan seperti itu yang boleh," tambahnya.

Ia mencontohkan, salah satu formulasi aturan yang menjadi alternatif untuk menentukan besaran sumbangan adalah dengan membuat batasan besaran. Misalnya, untuk orangtua yang berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan, maka tarikan sumbangannya tidak boleh lebih dari dua kali lipat gaji. Sebaliknya, jika lebih dari Rp 10 juta per bulan akan ditetapkan besaran yang proporsional.

" Ke depan, sumbangan ini memang harus dikendalikan. Yang penting ada usaha menolong pihak yang ekonominya lemah. Tapi, orang nyumbang jangan dilarang. Uang sumbangan itu digunakan untuk membantu mereka yang ekonominya lemah," ujar Djoko.

Ketika ditanya, bagaimana jika ada calon mahasiswa yang mundur hanya karena tak mampu membayar sumbangan, Djoko berjanji, pihaknya akan memfasilitasi untuk mencari jalan keluar.

"Kita akan bikin disposisi ke rektor untuk menyelesaikan masalah tersebut," ujarnya.

Akan tetapi, hingga saat ini, menurutnya, belum ada laporan mengenai hal itu. "Tidak boleh keluar hanya karena hambatan biaya," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, banyak orangtua yang merasa terkejut setelah anaknya diterima di PTN, ternyata biaya yang harus dibayarkan sangat mahal. Biaya yang dikenakan bagi calon mahasiswa berbeda untuk setiap jurusan. Di Universitas Gadjah Mada, misalnya, banyak orangtua yang meminta keringanan biaya atau diperbolehkan mengangsur biaya sumbangan peningkatan mutu akademik (SPMA). Kepala Bidang Humas dan Keprotokolan UGM Suryo Baskoro mengatakan, keluhan tingginya biaya SPMA dari sejumlah orangtua calon mahasiswa kemungkinan disebabkan kurangnya komunikasi antara calon mahasiswa dan orangtua mereka. Menurutnya, semua biaya dan kewajiban orangtua maupun calon mahasiswa sudah tercantum dalam situs sejak calon mahasiswa mendaftar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com