Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungutan PTN Harus Disetor ke Kas Negara

Kompas.com - 13/07/2011, 16:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Rizal Djalil mengatakan, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dimungkinkan membuat Badan Layanan Umum (BLU) untuk pengelolaan keuangan di lingkungan Kemdiknas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan BLU. Berdasarkan data yang dilansir BPK, saat ini jumlah BLU Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berada di bawah Kemdiknas baru sebanyak 20 PTN. Sementara 62 PTN lainnya masih non-BLU.

"Berdasarkan pasal 14 dan 15 dalam PP tersebut, BLU diperbolehkan memperoleh pendapatan dari jasa layanan kepada masyarakat. Seperti diberitakan media, sekitar Rp 7,9 triliun atau 30 persen biaya operasional perguruan tinggi ditanggung oleh masyarakat, seharusnya pendapatan itu dilaporkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Rizal kepada para wartawan, Rabu (13/7/2011) siang, di Kantor BPK, Jakarta.

Berdasarkan pemeriksaan laporan keuangan Kemdiknas tahun 2010, BPK menemukan beberapa hal terkait dengan pungutan pada BLU. Diantaranya, PNBP Kementerian Lembaga (KL) yang tidak disetorkan ke kas negara, tidak dilaporkan dan digunakan langsung tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 25 miliar.

Jika dirinci, pungutan BLU sekitar Rp 25 miliar tersebut adalah PNBP pada rekening bendahara penerimaan yang digunakan langsung sebesar Rp 12.004.383.678 pada Politeknik Negeri Jakarta, Politeknik Negeri Lampung, dan Universitas Negeri Makassar.

PNBP tidak masuk ke rekening bendahara penerimaan yang digunakan langsung dengan tidak melalui rekening bendahara penerima sebesar Rp 2.413.714.238 pada Politeknik Negeri Ujung Pandang, Politeknik Negeri Lampung, dan Politeknik Negeri Semarang. Selain itu, penggunaan langsung PNBP pada PTN BLU yang dikelola di luar mekanisme APBN adalah sebesar Rp 11.415.557.879 di Universitas Negeri Lampung (Unila) dan Universitas Negeri Semarang (Unes).

"Pengelolaan keuangan yang mekanisme tata kelolanya tidak baik seharusnya dihindari. Terlebih jumlahnya sangat besar. BPK ingin mengingatkan, uang yang berasal dari masyarakat itu seharusnya disetorkan sebagai PNBP," kata Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com