Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha Butuh Insentif Pajak

Kompas.com - 13/07/2011, 21:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Para pelaku usaha rintisan (startup) membutuhkan insentif pajak demi mengembangkan usahanya. 

"Banyak sekali startup, kayak saya dulu punya urbanesia.com. Dua tahun memang belum making money, tetapi kami sudah mulai bayar pajak. Lumayanlah, kan pajaknya berlipat-lipat," sebut inisiator Startup Lokal Community, Natali Ardianto, dalam konferensi pers ASEAN Regional Entrepreneurship Summit di Jakarta, Rabu (13/7/2011). 

Sekalipun membutuhkan insentif pajak, para pelaku usaha rintisan di Indonesia belum berbicara dengan pemerintah. "Kalau secara formal kami tidak pernah karena sebetulnya kami juga enggak punya koneksi ke pemerintah," katanya. 

Apalagi, kata Natali, orang-orang yang berkecimpung di dunia startup adalah mereka yang berkutat di bidang komputer sehingga sulit untuk berkomunikasi dengan dirinya sendiri, apalagi dengan pemerintah. 

Terkait hal ini, ia pun merujuk Pemerintah Irlandia yang memberikan insentif pajak kepada usaha rintisan. "Mereka memberi tax insentif itu lima tahun. Itu startup mau untung, mau rugi, untungnya besar sekalipun, mereka tidak dikenai pajak," sebutnya.

Natali menuturkan, pajak yang dikenakan kepada usaha rintisan di negara itu hanya sebatas pajak pendapatan perusahaan yang reguler dikenakan sebesar 12,5 persen. "Makanya, kan luar biasa, per tahun mereka bisa menginkubasi 70 startup dengan omzet mencapai 3,1 miliar euro," katanya. 

Ia menjelaskan, perkembangan usaha rintisan nasional juga cukup baik. Selama dua tahun terakhir, jumlah usaha rintisan lokal lokal sudah mencapai 800 usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com