Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta: Perusahaan Asing Baru Diduga Tak Bayar Pajak

Kompas.com - 15/07/2011, 16:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian membantah adanya 14 perusahaan asing di sektor minyak dan gas yang tak membayar pajak selama bertahun-tahun. Hal ini disampaikan Hatta kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (15/7/2011). "Itu baru diduga. Saya belum mendapat laporan soal itu," kata Hatta singkat.

Ketika ditanya lebih jauh, Hatta bungkam. "Saya belum bisa berkomentar banyak," katanya.

Seperti diwartakan, adanya 14 perusahaan minyak dan gas yang belum membayar pajak disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Akibatnya, negara dirugikan hingga lebih dari Rp 1,6 triliun. "Ada perusahaan yang tidak membayar pajak dari tahun 1991. Bahkan, ada beberapa perusahaan yang tak membayar pajak selama lima kali menteri keuangan," kata Haryono Umar, Wakil Ketua KPK, di Jakarta, Kamis (14/7/2011).

Haryono tidak menyebut ke-14 perusahaan itu. "Nama-nama perusahaannya ada di Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya.

Haryono menjelaskan, dari data Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), pajak yang tidak dibayarkan tersebut sebesar Rp 1,6 triliun. Namun, potensi kerugian keuangan negara lebih besar karena data baru mengacu pada catatan BP Migas.

Menurut Haryono, KPK mendorong Direktorat Jenderal Pajak agar pajak tersebut segera ditagih. "Kami minta agar pajak itu segera ditagih. Harus segera kirim surat tagihan agar pajak itu dibayar," ujar Haryono.

Haryono khawatir ada ulah penyelenggara negara yang nakal terkait dengan tidak dibayarnya pajak oleh perusahaan asing itu. Oleh karena itu, menurut Haryono, KPK akan mendalami mengapa perusahaan-perusahaan tersebut dibiarkan lama tidak membayar pajak. "Masalahnya adalah pajak itu kedaluwarsa kalau 10 tahun tidak ditagih. Nah, KPK akan mendalami apakah ada kesengajaan untuk membuat pajak itu kedaluwarsa," katanya.

Unsur pimpinan KPK bidang pencegahan itu menyatakan, pihaknya tengah mencari pihak yang bertanggung jawab atas tidak tertagihnya pajak tersebut. "Ini disengaja atau tidak. Kalau sengaja tidak ditagih, siapa yang bikin ini," ujar Haryono.

KPK telah berkoordinasi dengan BP Migas, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Anggaran untuk membahas permasalahan pajak di belasan perusahaan asing itu. Koordinasi dilakukan dalam pertemuan hari Rabu lalu.

Haryono menjelaskan, salah satu alasan perusahaan migas asing tak membayarkan pajaknya adalah adanya perbedaan pendapat dengan pemerintah mengenai perhitungan nilai pajak. "Karena berbeda pendapat soal jumlah, mungkin karena aturan, karena masalah kontrak," ujarnya.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kereta Cepat Whoosh Sudah Digunakan oleh 718.000 Penumpang

Kereta Cepat Whoosh Sudah Digunakan oleh 718.000 Penumpang

Whats New
3 Perusahaan Gas Teken Perjanjian Jual Beli untuk Pasok Industri di Aceh dan Sumut

3 Perusahaan Gas Teken Perjanjian Jual Beli untuk Pasok Industri di Aceh dan Sumut

Whats New
Apa Itu Asuransi: Pengertian, Unsur, Manfaat, dan Jenisnya

Apa Itu Asuransi: Pengertian, Unsur, Manfaat, dan Jenisnya

Earn Smart
Cara Menghitung Pendapatan Per Kapita dan Contohnya

Cara Menghitung Pendapatan Per Kapita dan Contohnya

Whats New
Rekrutmen Tamtama dan Bintara TNI AL 2024 Dibuka, Simak Persyaratannya

Rekrutmen Tamtama dan Bintara TNI AL 2024 Dibuka, Simak Persyaratannya

Work Smart
Luncurkan Iklan Terbaru, Sido Muncul Promosikan Pariwisata Indonesia ke Dunia Internasional

Luncurkan Iklan Terbaru, Sido Muncul Promosikan Pariwisata Indonesia ke Dunia Internasional

BrandzView
Perkuat Vokasi Standar Eropa, Kemenperin Gandeng Mitra Jerman dan Swiss

Perkuat Vokasi Standar Eropa, Kemenperin Gandeng Mitra Jerman dan Swiss

Whats New
Daftar UMK Kota Bandung 2024 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat

Daftar UMK Kota Bandung 2024 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat

Work Smart
Cek Promo 12.12 KAI, Beli Tiket Kereta Api Dapat Diskon 20 Persen

Cek Promo 12.12 KAI, Beli Tiket Kereta Api Dapat Diskon 20 Persen

Whats New
Tinggalkan Dollar AS, Transaksi Indonesia dan Korea Selatan Gunakan Rupiah dan Won Mulai 2024

Tinggalkan Dollar AS, Transaksi Indonesia dan Korea Selatan Gunakan Rupiah dan Won Mulai 2024

Whats New
Cara Transfer BSI ke BRI, BCA, BNI, dan Mandiri via BI Fast

Cara Transfer BSI ke BRI, BCA, BNI, dan Mandiri via BI Fast

Spend Smart
Keluh Kesah Bos Pizza Hut Usahanya Terimbas Gerakan Boikot Produk Israel

Keluh Kesah Bos Pizza Hut Usahanya Terimbas Gerakan Boikot Produk Israel

Whats New
10 Saham Paling Cuan Pekan Ini, Ada Dua Emiten Prajogo Pangestu hingga Kimia Farma

10 Saham Paling Cuan Pekan Ini, Ada Dua Emiten Prajogo Pangestu hingga Kimia Farma

Whats New
Mau Liburan Akhir Tahun? Simak Dulu Tips Libur 'Anti Boncos' Ini

Mau Liburan Akhir Tahun? Simak Dulu Tips Libur "Anti Boncos" Ini

Spend Smart
Gen Z dan Milenial, Yuk Manfaatkan Bonus Akhir Tahun untuk Investasi

Gen Z dan Milenial, Yuk Manfaatkan Bonus Akhir Tahun untuk Investasi

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com