Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAJS: Harus Selesai Sebelum Oktober

Kompas.com - 21/07/2011, 16:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) mendesak DPR dan pemerintah untuk segera merampungkan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Apalagi Dewan sudah memutuskan perpanjangan pembahasan RUU BPJS selama satu masa sidang lagi ke depannya. Oleh karena itu, pembahasan tidak boleh molor lagi.

"Harus kelar sebelum Oktober 2011 ini," tegas aktivis KAJS, Indra Munaswar, dalam audiensi dengan pimpinan DPR dan Pansus RUU BPJS di Gedung DPR RI, Kamis (21/7/2011).

Indra mengatakan, tata tertib DPR mengatur bahwa pembahasan RUU dibatasi dalam tiga masa sidang. Namun ketika diperpanjang satu kali masa sidang lagi, Indra mengaku khawatir RUU ini nanti ketika sudah diundangkan akan menjadi produk yang cacat.

Indra mengakui bahwa poin transformasi menjadi batu sandungan, dalam mencapai kata sepakat antara pemerintah dan dewan pada masa sidang ini. Namun KAJS mendesak RUU yang disahkan nanti mengatur adanya transformasi empat BUMN pengelola jaminan sosial selama ini secara menyeluruh ke dalam suatu BPJS, paling lambat dua tahun.

KAJS hari ini menggelar audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso dan pimpinan Pansus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab, Surya Chandra Surapaty, dan Rieke Diah Pitaloka. Hadir pula sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia.

BEM UI menyatakan tujuh poin tuntutannya. Pertama, BEM UI mendesak RUU BPJS segera disahkan di tahun 2011 dengan bentuk badan hukum publik dan tak berada di bawah kementerian.

Para mahasiswa ini juga meminta negaralah yang membayarkan iuran fakir miskin dan orang yang tidak mampu. Selain itu, harus ada transparansi dan akuntabilitas serta pengawasan empat BUMN yang ketat.

Pemerintah juga diminta untuk menjamin tak adanya pemutusan hubungan kerja empat BUMN tersebut ketika transformasi dilakukan. Mahasiswa juga meminta pemerintah dan DPR segera membuat peraturan teknis terkait penyelenggaraan sistem jaminan sosial di Indonesia pascadisahkannya RUU BPJS. Tak lupa, mereka mendesak sosialisasi yang tepat mengenai RUU BPJS kepada seluruh masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com