JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ahmad Nizar Shihab mengaku optimistis pembahasan rancangan itu akan tuntas dalam satu masa sidang.
Nizar juga optimistis karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengamanatkan Wakil Presiden Boedinono sebagai kordinator pembahasan RUU BPJS. "Itu kekuatan terbesar karena koordinatornya Wapres. Sebelumnya menteri keuangan. Dengan begini dalam pengambilan kebijakan akan cepat diperoleh kesepakatan. Saya optimistis," ujar Nizar di Gedung DPR, Jumat (22/7/2011).
Nizar mengungkapkan, saat ini pemerintah telah meyetujui adanya tranformasi empat BUMN, yaitu Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri. Namun, kata politisi Demokrat itu, pemerintah meminta transformasi dilakukan bertahap, terutama dalam bidang kesehatan.
Menurut dia, jika melihat situasi negara Indonesia, BPJS sangat penting untuk membangun jaminan kesehatan yang terbaik untuk masyarakat.
Peleburan atau transformasi empat BUMN itu, kata Nizar, bukanlah hal yang mudah. Pemerintah harus mempersiapkan infrasktruktur dan perubahan badan hukumnya. Apalagi, empat BUMN itu merupakan badan hukum persero nirlaba sehingga harus mengubahnya menjadi badan hukum publik.
"Ini membutuhkan proses waktu yang panjang. Prinsip peleburan itu ada. Prinsipnya itu sudah disetujui dan tidak ada PHK. Terpenting, tetap optimistis RUU ini bisa disahkan," katanya.
Hal yang sama juga dikemukakan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Ia optimistis RUU BPJS bisa disahkan pada sidang paripurna selanjutnya.
Menurut Patrialis, pemerintah dan DPR akan segera mengadakan rapat kerja pansus lagi. Dalam rapat itu akan turut diundang empat BUMN, yakni Askes, Jamsostek, Asabri, dan Taspen. Ia pun berharap dengan pertemuan itu bisa menyelesaikan perdebatan transformasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.