RSUD Garut menghentikan layanan terhadap pasien Jamkesda sejak 15 Juli karena tunggakan Rp 23 miliar belum dilunasi Pemkab Garut. Hari Sabtu lalu, pihak pemkab mengumumkan bahwa layanan terhadap pasien Jamkesda diberlakukan kembali mulai Senin kemarin. Akan tetapi, pelayanan akan diiringi syarat lebih ketat berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 466 Tahun 2011 soal Pedoman Layanan Jamkesda Kabupaten Garut.
Perbup itu antara lain mengharuskan warga atau calon pasien memiliki kartu Jamkesda atau surat keterangan kepesertaan Jamkesda dari pemerintah desa dan kecamatan setempat. Warga juga harus menyertakan rujukan pemeriksaan penyakit dari puskesmas. Hanya penyakit berat yang bisa dibiayai Jamkesda, seperti kecelakaan lalu lintas atau penyakit infeksi.
Padahal, sebelumnya, pasien cukup membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM), Nia (36), warga Kampung Sukasirna, Desa Babakan Loa, Kecamatan Pangatikan, mengatakan, permohonan dana Jamkesda bagi suaminya, kemarin, ditolak pihak rumah sakit. Akibatnya, ia terpaksa membayar biaya pemeriksaan dan obat sekitar Rp 100.000.
”Saya tidak tahu kalau harus punya kartu Jamkesda. Saya hanya bawa SKTM,” katanya.
Koordinator Kader Posyandu di RSUD Dokter Slamet Garut, Atang Suryana (42), mengatakan, pihaknya belum mengetahui pemberlakuan kembali Jamkesda. Hingga kini, warga yang didampinginya masih menjalankan pengobatan atas biaya sendiri.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Garut Helmy Budiman mengakui belum efektifnya pelaksanaan kembali Jamkesda di RSUD Dokter Slamet. Namun, ia menduga penyebabnya adalah sosialisasi yang belum maksimal tentang aturan yang baru.
Oleh karena itu, ia mengharapkan Pemkab Garut serta jajarannya segera menyosialisasikan aturan Jamkesda yang baru. Tujuannya agar layanan Jamkesda segera dimanfaatkan warga Garut.
Direktur RSUD Dokter Slamet, Maskut Faridh, mengatakan, pemberlakuan kembali Jamkesda ini dipicu komitmen Pemkab Garut untuk segera melunasi tunggakan. Dana akan diambil dari Anggaran Perubahan APBD Garut dan Anggaran Perubahan APBD Jawa Barat.
”Kami berharap aturan baru ini bisa menjadi patokan penetapan Jamkesda selanjutnya. Sebelumnya, pemkab menanggung beban sangat besar akibat tidak ada kategori penyakit tertentu,” kata Maskut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Iman Alirahman juga menjamin pemkab akan segera melunasi tunggakan.