Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indahnya RUU BPJS, Asal....

Kompas.com - 29/07/2011, 10:56 WIB

KOMPAS.com  —  Pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kembali diperpanjang dalam satu kali masa sidang DPR RI atau sekitar tiga bulan mendatang.  Dengan demikian, pembahasan RUU ini akan masuk ke kali keempat masa sidang dewan (baca: Langkah Linglung RUU BPJS).

DPR sudah berulang kali menyatakan kekesalannya kepada pemerintah karena perdebatan sejumlah poin yang tak kunjung rampung.  Kalaupun rampung, waktunya terlalu panjang.

Sepanjang masa pembahasannya, RUU ini mengundang kontorversi. Di satu pihak, RUU ingin dipahami sebagai jaminan sosial negara atas rakyatnya. Oleh karena itu, ada semangat baik yang layak didukung.

Namun, di pihak lain, sejumlah persoalan menyangkunt implementasi niat baik ini belum juga rampung menemukan kata sepakat. DPR dan pemerintah masih menemukan jalan buntu menyangkut transformasi empat badan usaha milik negara (BUMN) yang kini menjalankan fungsi jaminan sosial yaitu PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes. Pemerintah menghendaki proses transformasi dilakukan bertahap, sementara DPR ingin transformasi menyeluruh dilakukan segera.

Di luar perdebatan itu, ada kelompok lain yang menolak RUU tersebut. Ada kekhawatiran, demikian kelompok ini, kepentingan asing yang ingin memanfaatkan mobilisasi dana masyarakat Indonesia berada di balik desakan pengesahan RUU tersebut. Kelompok ini juga menganggap RUU tersebut sesungguhnya tak bersahabat dengan kelompok masyarakat kurang mampu karena setiap orang diwajibkan membayar premi layaknya asuransi untuk bisa mendapatkan jaminan sosial (baca: Mereka Menolak RUU BPJS)

Menanggapai kontroversi ini, peneliti Institute for Global Justice (IGJ) Salamuddin Daeng mengatakan, sebenarnya tak ada yang salah dengan RUU BPJS itu sendiri. Pasalnya, rakyat sangat membutuhkan haknya terkait jaminan sosial segera dipenuhi.

Menurut catatan DPR, baru 24 juta jiwa di Indonesia yang terlindungi jaminan sosial oleh empat BUMN.  Sementara 70 juta jiwa lainnya sudah terdaftar sebagai penerima jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas). Sisanya, 164 juta jiwa belum terlindungi jaminan apa-apa oleh negara.

Berikut petikan wawancara Kompas.com dengan Salamuddin mengenai pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) antara pemerintah dan DPR dalam satu masa sidang terakhir. Ia juga mengungkap soal harapan tentang BPJS yang benar-benar bermanfaat pada publik.

Bagaimana penilaian Anda terhadap pembahasan RUU BPJS saat ini?

Spirit-nya ada bahwa ini mau menyelenggarakan satu jaminan sosial menyeluruh bagi seluruh rakyat. Ini sudah benar. Cuma menjadi salah ketika dia menggunakan asas kepersertaan wajib; setiap orang harus membayar iuran untuk menjadi peserta. Di situ salahnya pertama.

(Anggota Pansus RUU BPJS dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, mengklarifikasi soal iuran tersebut. Menurut dia, negara akan membayar iuran untuk rakyat miskin yang memang tidak mampu. Selengkapnya silakan baca di sini.)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com