Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mengeluarkan Zakat Hadiah dari Undian

Kompas.com - 29/07/2011, 17:27 WIB
EditorLaksono Hari W

Tanya: Ustaz, saya mendapatkan hadiah dari undian. Apakah saya dikenakan zakat? (Herlina, Jakarta)

Jawab: Sobat Herlina, harta yang diperoleh dari hasil undian (selama tidak termasuk ke dalam perjudian) maupun perlombaan termasuk sumber harta yang mesti dikeluarkan zakatnya dan dianggap sebagai hadiah atau hibah dari sumber yang sudah diduga dan diharap. Apabila harta yang diperoleh tersebut, baik dalam bentuk uang atau barang sudah setara dengan nishob emas (85 gram) atau lebih, maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen, sebagaimana zakat emas dan perak, dan ditunaikan segera setelah diterima.

Namun, ada sebagian yang meng-qiyas-kan (menganalogikan) harta tersebut dengan rikaz (harta temuan) sehingga dikeluarkan zakatnya 20 persen. Pendapat ini nampaknya kurang tepat, di samping juga agak membebankan, karena rikaz adalah sesuatu yang diperoleh tanpa diduga-duga dan diharap sebelumnya serta umumnya didapatkan tanpa usaha. Adapun hadiah hasil perlombaan adalah sesuatu yang sudah diduga dan diharapkan sebelumnya dan memerlukan usaha, keterampilan, ketangkasan dan sebagainya sehingga menganalogikannya dengan zakat profesi lebih tepat.

Hadiah berupa uang tunai atau barang yang pajaknya ditanggung oleh penerima, zakatnya dihitung setelah dipotong pajak (after tax). Berikut ini contoh mengenai perhitungannya:

Contoh 1: Bapak Sulaiman memperoleh hadiah sebesar Rp 100.000.000. Dan pajak hadiah ditanggung pemenang sebesar 20%. Cara menghitung zakatnya adalah: Hadiah Rp 100.000.000 Pajak 20 persen x 100.000.000 = Rp 20.000.000 Total yang diterima = Rp 80.000.000 Maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen x Rp 80.000.000 = Rp 2.000.000.

Contoh 2: Maya memenangkan kuis berhadiah Tebak Jutawan berupa mobil sedan seharga Rp 52.000.000 dengan pajak undian 20 persen ditanggung pemenang. Cara menghitung zakatnya: Hadiah Rp 52.000.000 Pajak 20 persen x 52.000.000 = Rp 10.400.000 Total yang diterima Rp 41.600.000 Maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen x Rp 41.600.000 = Rp 1.040.000.

Sobat Herlina, mudah-mudahan harta yang telah dikeluarkan zakatnya menjadi harta yang berkah dan penuh manfaat. Selamat menikmatinya. Wallahu a’lam. (Rumah Zakat)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    27th

    Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

    Syarat & Ketentuan
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

    Terkini Lainnya

    Harga Emas Dunia Anjlok 2 Persen, Ada Apa?

    Harga Emas Dunia Anjlok 2 Persen, Ada Apa?

    Whats New
    OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini yang Harus Dipahami Nasabah Sebelum Beli Asuransi Unit Link

    OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini yang Harus Dipahami Nasabah Sebelum Beli Asuransi Unit Link

    BrandzView
    Lion Air Tujuan Solo Mendarat di Yogyakarta, Manajemen: Lampu Indikator Menyala

    Lion Air Tujuan Solo Mendarat di Yogyakarta, Manajemen: Lampu Indikator Menyala

    Whats New
    Pupuk Subsidi di Garut Langka, Kementan Sarankan Pemkab Garut Ajukan Penambahan Alokasi

    Pupuk Subsidi di Garut Langka, Kementan Sarankan Pemkab Garut Ajukan Penambahan Alokasi

    Whats New
    Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Harga Minyak Dunia Naik 2 Persen

    Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Harga Minyak Dunia Naik 2 Persen

    Whats New
    Komut: Keuangan Asabri Sudah Sehat Kembali

    Komut: Keuangan Asabri Sudah Sehat Kembali

    Whats New
    Erick Thohir Rombak Direksi IFG, Hexana Jadi Dirut, Mantan Bos BTN Jadi Wadirut

    Erick Thohir Rombak Direksi IFG, Hexana Jadi Dirut, Mantan Bos BTN Jadi Wadirut

    Whats New
    Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Saham-saham di Wall Street Menghijau

    Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Saham-saham di Wall Street Menghijau

    Whats New
    [POPULER MONEY] Kala Sri Mulyani Singgung Nama Gayus | Pemerintah Bukan Melarang Thrifting, tetapi...

    [POPULER MONEY] Kala Sri Mulyani Singgung Nama Gayus | Pemerintah Bukan Melarang Thrifting, tetapi...

    Whats New
    Jabatan Mari Elka di Bank Dunia Berakhir, Dubes RI untuk AS: Dia Bukan Sosok Sembarangan di Perekonomian RI

    Jabatan Mari Elka di Bank Dunia Berakhir, Dubes RI untuk AS: Dia Bukan Sosok Sembarangan di Perekonomian RI

    Whats New
    Lebaran 2023, Penumpang di 15 Bandara AP I Diprediksi Naik Jadi 3,38 Juta

    Lebaran 2023, Penumpang di 15 Bandara AP I Diprediksi Naik Jadi 3,38 Juta

    Whats New
    Bukan Lagi Inalum, Nama Baru MIND ID jadi PT Mineral Industri Indonesia

    Bukan Lagi Inalum, Nama Baru MIND ID jadi PT Mineral Industri Indonesia

    Rilis
    Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

    Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

    Whats New
    Kick Off Food Estate di Papua, Jokowi Minta Pemerintah Beri Kepastian Harga Jual ke Petani

    Kick Off Food Estate di Papua, Jokowi Minta Pemerintah Beri Kepastian Harga Jual ke Petani

    Whats New
    Cara Mengurus SNI untuk UMK, Gratis dan Dapat Pembinaan

    Cara Mengurus SNI untuk UMK, Gratis dan Dapat Pembinaan

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+