Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Jangan Dilebur

Kompas.com - 01/08/2011, 05:03 WIB

Jakarta, Kompas - Wakil Presiden 2004-2009 Muhammad Jusuf Kalla mengimbau pemerintah dan DPR untuk tidak melebur empat badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dalam menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jusuf Kalla menilai keempat BPJS sudah memiliki peserta yang tersegmentasi sesuai program masing- masing yang justru memudahkan pelaksanaan SJSN secepatnya.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum Asosiasi Jaminan Sosial Indonesia (AJSI) Hotbonar Sinaga di Jakarta, Minggu (31/7). Hotbonar bertemu Jusuf Kalla di Jakarta akhir pekan lalu dan berdiskusi mengenai pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

”Beliau dalam kesempatan itu berpesan dan menyatakan tidak selayaknya empat BPJS yang ada dilebur karena memiliki peserta yang sudah tersegmentasi dengan kekhususan masing-masing,|” ujarnya. Keempat BPJS itu adalah PT Taspen (Persero), PT Askes (Persero), PT Jamsostek (Persero), dan PT Asabri (Persero).

DPR mendesak pemerintah melebur empat BPJS tersebut ke dalam wadah tunggal. Adapun pemerintah menolak peleburan dan ingin membentuk BPJS jangka pendek khusus melayani orang miskin.

Berhati-hati

AJSI menyarankan pemerintah dan DPR berhati-hati menentukan arah kebijakan pembahasan RUU BPJS. Pemerintah dan DPR harus dapat menghasilkan RUU BPJS yang aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan jangka panjang nasional.

Oleh karena itu, tidak ada salahnya bila DPR membuat kajian akademis tentang manfaat dan kerugian peleburan empat BPJS, yang selama ini dibahas alot dalam Panitia Khusus RUU BPJS DPR.

Kajian akademis dapat menjadi salah satu pijakan pengambilan keputusan DPR dan pemerintah. (HAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com