Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU BPJS Masih Diperdebatkan

Kompas.com - 01/08/2011, 07:43 WIB
Agnes Swetta Br. Pandia

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Aktivis buruh di Jawa Timur masih memperdebatkan soal Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Sosial. Beberapa serikat pekerja juga menolak penggabungan penyelenggara jaminan sosial sesuai Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Demikian benang merah dalam sosialisasi RUU BPJS yang digelar Serikat Pekerja Nasional di Surabaya, Sabtu (30/7). Pembicara dalam kegiatan yang dihadiri pimpinan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Jatim itu antara lain Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Pusat Said Iqbal, Ketua SPN Pusat Bambang Wirahyoso dan Ketua SP BUMN Pusat , Latief

Menurut Bambang, sebenarnya buruh dan pekerja sudah trauma dengan berbagai produk politik yang dihasilkan pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri . Produk itu antara lain Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 /2003 yang justru melegalkan sistem outsourcing, termasuk UU N omor 2 tahun 2001 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

Dua undang-undang ini membuat posisi pekerja semakin terpuruk karena sengketa ketenagakerjaan dibawa ke pengadilan dan justru cenderung menguntungkan pengusaha, katanya.

Kini pekerja kebingungan atas desakan agar RUU BPJS disahkan. Padahal RUU BPJS mengarahkan adanya adanya peleburan penyelenggara jaminan sosial seperti Jamsostek, Asabri, Astek, dan Taspen menjadi BPJS. Langkan ini justru bertentangan dengan beberapa undang-undang seperti BUMN, asuransi, dan Jamsostek.

Dapat pensiun Wakil Ketua Konfederasi SPSI Sidoarjo, Didik Bagyo Utomo juga mengatakan, jaminan sosial masyarakat miskin kewajiban negara untuk menanggung. Jangan pakai dana pekerja di Jamsostek sebagai bantuan sosial rakyat secara keseluruhan , karena pekerja semakin tidak percaya terhadap lembaga pengelola baru, ujarnya.

Pada kesempatan itu Said Iqbal dari KAJS menilai RUU BPJS adalah amanah yang masuk dalam UU SJSN. Seharusnya UU BPJS sudah disahkan pada Oktober 2009, tapi pemerintah dengan berbagai alasan terus mengulur  sehingga sejumlah komponen buruh menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu memenangkan pekerja sehingga RUU BPJS harus disahkan, kata dia.

Soal kekhawatiran dana pekerja yang bisa menguap untuk menalangi bantuan sosial, Iqbal mengatakan sebelum BPJS dibentuk keempat lembaga itu diaudit oleh auditor independen. Paling tepat d ibentuk empat BPJS sehingga tidak perlu ada kekhawatiran dana pekerja sebesar Rp 100 triliun di Jamsostek, penggunaannya bukan untuk kepentingan pekerja, ucapnya.

Apalagi BPJS sebaga upaya perbaikan sistem jaminan sosial, agar tidak lagi diskriminatif. Paling tidak bukanya hanya pegawai negeri, TNI dan Polri yang bisa menikmati pensiunan, tetapi juga pekerja di perusahaan swsata. Selain itu masyarakat non pekerja juga berhak mendapatkan asuransi kecelakaan, jaminan hari tua, dan asuransi kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

    IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

    Whats New
    Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

    Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

    Whats New
    Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

    Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

    Work Smart
    Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

    Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

    BrandzView
    Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

    Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

    Whats New
    Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

    Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

    Whats New
    Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

    Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

    Whats New
    Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

    Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

    Whats New
    Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

    Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

    Whats New
    Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

    Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

    Whats New
    Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

    Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

    Whats New
    Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

    Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

    Whats New
    Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

    Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

    Whats New
    Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

    Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

    Whats New
    Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

    Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

    Work Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com