Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Merak R Basuki Aribawa di Merak, Kota Cilegon, Banten, Senin (8/8), mengatakan, garam merupakan komoditas yang dibatasi sehingga untuk mengimpornya harus mendapat izin dari Kementerian Perdagangan.
Seperti diberitakan Kompas (8/8), petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Sabtu menyegel sementara gudang garam PT SLM di Pelabuhan Ciwandan yang diduga menerima pasokan garam impor asal India.
”Untuk konteks permasalahan ini, dari awal Juli sudah dua kali masuk, tapi persyaratan izin dari Kementerian Perdagangan terpenuhi,” kata Basuki, Senin.
Penuturan Basuki, kuota impor garam yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan adalah 60.000 metrik ton dengan batas waktu 15 Juli 2011.
Hingga 15 Juli, lanjut dia,
Namun, pada 4 Agustus masuk lagi garam impor sebanyak 11.800 metrik ton dan mulai dibongkar di Ciwandan.
Sementara itu, di Jakarta, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh mengatakan, Kementerian Perdagangan belum bisa menjatuhkan sanksi terhadap PT SML.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurahman menjelaskan, penyegelan gudang garam PT SML karena pelanggaran izin impor.