Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Tahan Garam Impor

Kompas.com - 09/08/2011, 02:40 WIB

Cilegon, Kompas - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak mengawasi garam impor milik PT SLM di Ciwandan, Kota Cilegon, Banten. Garam impor itu dilarang dikeluarkan sebelum ada izin dari Kementerian Perdagangan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Merak R Basuki Aribawa di Merak, Kota Cilegon, Banten, Senin (8/8), mengatakan, garam merupakan komoditas yang dibatasi sehingga untuk mengimpornya harus mendapat izin dari Kementerian Perdagangan.

Seperti diberitakan Kompas (8/8), petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Sabtu menyegel sementara gudang garam PT SLM di Pelabuhan Ciwandan yang diduga menerima pasokan garam impor asal India.

”Untuk konteks permasalahan ini, dari awal Juli sudah dua kali masuk, tapi persyaratan izin dari Kementerian Perdagangan terpenuhi,” kata Basuki, Senin.

Penuturan Basuki, kuota impor garam yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan adalah 60.000 metrik ton dengan batas waktu 15 Juli 2011.

Hingga 15 Juli, lanjut dia, sudah ada dua kali pemasukan garam impor, yang pertama 16.000 metrik ton dan kedua 13.000 metrik ton.

Namun, pada 4 Agustus masuk lagi garam impor sebanyak 11.800 metrik ton dan mulai dibongkar di Ciwandan.

Sementara itu, di Jakarta, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh mengatakan, Kementerian Perdagangan belum bisa menjatuhkan sanksi terhadap PT SML.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurahman menjelaskan, penyegelan gudang garam PT SML karena pelanggaran izin impor.

(CAS/ENY/LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com