Jakarta, Kompas -
Pemerintah Malaysia didesak menertibkan calo-calo yang memungut 335 ringgit Malaysia hingga 700 ringgit Malaysia (Rp 941.166,73-Rp 1.966.617,05) dalam program pendaftaran yang semestinya 35 ringgit Malaysia (Rp 98.330,85) per orang.
Demikian disampaikan aktivis Migrant Care, Alex Ong, di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (9/8). Pemerintah Malaysia menggelar program amnesti atau pemutihan bagi sedikitnya 1,8 juta pekerja asing tanpa dokumen.
”Kalau dihitung, 70 persen dari 530.000 pendaftar ialah tenaga kerja Indonesia dengan rata-rata diperas pungutan liar dan agen 300 ringgit Malaysia per orang sehingga WNI sudah kehilangan 35 juta dollar AS dalam enam hari. Belum termasuk pungutan liar pemutihan,” ujar Alex.
Migrant Care meminta Pemerintah Republik Indonesia mendesak Pemerintah Malaysia mengatasi pungutan liar ini.
Persoalan calo dan agen nakal yang memungut biaya melebihi ketentuan juga sudah menjadi perhatian Pemerintah Malaysia. Deputi Kepala Kantor Pendaftaran dan Imigrasi Kementerian Dalam Negeri Malaysia Datuk Alwi Ibrahim, dalam siaran pers hari Senin, memaparkan, sudah 530.625 pekerja asing tanpa izin mendaftar program amnesti langsung ke 206 kantor imigrasi atau ke 1.934 loket pendaftaran yang dijalankan 336 agen resmi.
Pemerintah telah menerima laporan ada pihak yang memungut biaya pendaftaran lebih dari 35 ringgit Malaysia per orang dengan dalih sesuai arahan Kemendagri Malaysia. Padahal, pemerintah tidak pernah mengubah tarif pendaftaran 35 ringgit Malaysia per orang.