Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat yang Tepat untuk Anak Yatim

Kompas.com - 10/08/2011, 20:57 WIB

Tanya: Assalamualaikum. Apabila jumlah pendapatan selama setahun telah mencapai nisab, tetapi sebagian besar digunakan untuk kebutuhan dan dipinjam oleh keluarga, apakah wajib dikeluarkan zakatnya? Semisal zakat diberikan ke anak yatim, untuk kebutuhan sekolahnya masuk SMU atau universitas, apakah ada batas umur seorang anak yatim yang berhak menerima zakat? Terima kasih. Wassalamualaikum. (Fendy - Yogyakarta)

Jawab: Waalaikumsalam. Mas Fendy, terdapat dua kaidah penghitungan zakat penghasilan. Yang pertama zakat yang dihitung dari pendapatan kasar (bruto). Zakat ini nilainya 2,5 persen dari pendapatan total.

Kaidah kedua adalah zakat yang dihitung dari pendapatan bersih (neto). Untuk menghitungnya, tentukan dulu jumlah pendapatan wajib zakat, yakni mengurangi pendapatan total dengan pengeluaran setahun. Nilai zakat dihitung berdasarkan hasil pengurangan tersebut, kemudian dikalikan 2,5 persen.

Menurut  Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (bruto). Ini untuk lebih menjaga kehati-hatian. Sebaiknya, sebelum penghasilan digunakan untuk kebutuhan keluarga, lebih baik dikeluarkan zakatnya terlebih dahulu.

Allah SWT menjelaskan pemberian atau pendistribusian zakat hanya diberikan kepada delapan asnaf (kelompok) yaitu:

"Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat-zakat) itu hanyalah untuk orang¬orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah,dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. al-Taubah:60)

Anak yatim dalam hal ini tidak disebutkan dalam delapan asnaf penerima zakat. Akan tetapi, apabila anak yatim ini tergolong ke dalam salah satu golongan yang disebutkan dalam At Taubah: 60, maka diperbolehkan memberikan zakat kepadanya. Contohnya anak yatim yang fakir, miskin, atau termasuk ke dalam kriteria lain dalam 8 asnaf.

Batasan umur anak yatim laki-laki yang dapat menerima zakat adalah balig (mencapai usia nikah). Ini sesuai dengan ayat dalam Alquran, "Ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka mencapai usia nikah, dan jika menurut perkiraan kalian mereka sudah cerdas, maka kembalikanlah harta mereka--yang selama ini dititipkan kepada kalian." (An Nisa: 6)

Ketika menjelaskan ayat ini, Imam Ibnu Katsir berkata, "Menurut Mujahid, telah sampai usia nikah, maksudnya telah bermimpi (keluar sperma saat tidur). Mayoritas ulama mengatakan, mencapai usia balig pada anak laki-laki ialah ketika dia bermimpi dalam tidurnya, sehingga keluar sperma. Atau telah mencapai usia 15 tahun, berdasarkan hadis dari Abdullah bin Umar Ra, bahwa dia berkata, 'Aku menghadap Nabi SAW dalam perang Uhud, ketika itu usiaku 14 tahun, lalu Nabi tidak mengizinkanku ikut perang. Kemudian aku menghadap beliau dalam perang Khandaq, ketika usiaku 15 tahun, lalu beliau membolehkan aku.'" (HR Bukhari-Muslim)

Batas untuk anak yatim perempuan adalah hingga ketika dia sudah siap menikah, yaitu telah siap dari sisi kematangan agama dan siap mengatur hartanya sendiri. Hal ini sesuai konteks Surat An Nisaa ayat 1-10 yang memang membahas posisi anak yatim perempuan.

Apabila Mas Fendy ingin membantu anak yatim di luar batas umur yang disebutkan di atas, maka bantuannya tidak berupa zakat akan tetapi bisa berupa sedekah. Wallahu’alam.

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk 'Manajer Rp 1 Miliar', Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk "Manajer Rp 1 Miliar", Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

Whats New
[POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

[POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

Spend Smart
Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

Earn Smart
Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

Whats New
Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

Whats New
Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Whats New
Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

Work Smart
AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

Whats New
Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

Whats New
Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

Whats New
Jubir Kemenperin: Jangan Korbankan Industri Tekstil demi Industri Lain

Jubir Kemenperin: Jangan Korbankan Industri Tekstil demi Industri Lain

Whats New
Asosiasi Pengusaha Berharap UMKM Tak Terdampak PHK Tokopedia

Asosiasi Pengusaha Berharap UMKM Tak Terdampak PHK Tokopedia

Whats New
Syarat Mengurus ATM Hilang dan Prosedurnya pada Setiap Bank

Syarat Mengurus ATM Hilang dan Prosedurnya pada Setiap Bank

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com