Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Negara Hanya Memihak PNS

Kompas.com - 18/08/2011, 22:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Alokasi RAPBN 2012 tidak jauh berbeda dengan APBN-P 2011 yang inkonstitusional karena belum berorientasi pada kemakmuran rakyat.

Koalisi APBN Untuk Kesejahteraan Rakyat dalam edaran pers, Kamis (18/8/2011) menjelaskan, dana Rp 215,7 triliun dialokasikan untuk membiayai 4,7 juta pegawai negeri dan 31 juta rakyat miskin hanya mendapat jatah Rp 50 triliun.

Dalam Pidato Penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2012 tanggal 16 Agustus 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa RAPBN 2012 disusun sesuai amanat konstitusi, disusun sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Koalisi APBN menilai postur ini menggambarkan, orientasi APBN yang lebih mengutamakan kesejahteraan aparat birokrasi dibandingkan kesejahteraan rakyat miskin. Reformasi birokrasi yang seharusnya mampu membuat belanja birokrasi semakin efisien justru terus membengkak setiap tahunnya.

Begitu pula dengan anggaran kesehatan, meskipun menjadi prioritas, dalam RAPBN 2012, hanya dialokasikan Rp. 14,4 triliun atau 1 persen dari belanja Negara atau masih jauh dari amanat undang-undang sebesar 5 persen. Selain itu belanja modal, dibandingkan belanja pegawai, hanya meningkat Rp. 27,1 trilyun atau menjadi Rp. 168,1 triliun. Sebesar 61 persen RAPBN 2012 tidak ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari sisi pendapatan, setiap tahun, penerimaan negara dari pajak selalu naik tinggi. Pada APBN 2009, penerimaan pajak sebesar 725,8 triliun (74 persen dari total penerimaan negara), naik menjadi 742,7 triliun (78 persen dari total penerimaan negara) pada APBN 2010, naik lagi secara nominal menjadi sebesar 850,2 triliun (menyumbang 77 persen dari seluruh pendapatan negara) pada APBN 2011, dan pada RAPBN 2012 direncanakan naik lagi 140,6 triliun menjadi 1.019,3 triliun (menyumbang 79 persen dari seluruh pendapatan negara).

Koalisi APBN mengkritisi, hal ini mengesankan Dirjen Pajak merupakan bagian dari Departemen Keuangan yang selalu sukses menyediakan dana berapapun yang diminta oleh APBN setiap tahun.

Tetapi, tidak pernah ada penjelasan (tidak transparan) berapa sebenarnya penerimaan pajak oleh negara setiap tahun, sektor mana saja penyumbang pajak dan besaran masing-masing, dan bagaimana audit penerimaan negara dilakukan, mengapa undang-undang dengan sengaja melarang audit penerimaan pajak oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ini merupakan hal yang aneh dan sulit diterima di tengah kebebasan memperoleh informasi yang dijamin oleh undang-undang lainnya. "Tidak pernah pula dijelaskan bagaimana penerimaan pajak dialokasikan dalam nomenklatur belanja negara, bagaimana memastikan bahwa hasil pajak tersebut dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan sumber daya manusia," ujar Gunawan mewakili Koalisi APBN.

Sementara dari sisi pembiayaan, orientasi peyusunan anggaran belum bergeser dari kemandirian terhadap utang. Postur APBN masih dibebani oleh pembayaran cicilan pokok dan bunga utang dalam dan luar negeri dalam jumlah yang sangat besar.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Platform Pinjaman Online Kredit Pintar Tunjuk CEO Baru

Platform Pinjaman Online Kredit Pintar Tunjuk CEO Baru

Whats New
Adaptasi Penjualan Produk Asuransi Unitlink Butuh Waktu 3-6 Bulan

Adaptasi Penjualan Produk Asuransi Unitlink Butuh Waktu 3-6 Bulan

Whats New
Tingkatkan Layanan, IoT Diterapkan di LRT Palembang

Tingkatkan Layanan, IoT Diterapkan di LRT Palembang

Whats New
Serahkan DIPA Terakhir Kabinet Jokowi, Sri Mulyani Harap Segera Terlaksana Awal 2024

Serahkan DIPA Terakhir Kabinet Jokowi, Sri Mulyani Harap Segera Terlaksana Awal 2024

Whats New
Kuliner Korea Makin Digandrungi, 4 Makanan Khas Berikut Bisa Dijadikan Ide Bisnis

Kuliner Korea Makin Digandrungi, 4 Makanan Khas Berikut Bisa Dijadikan Ide Bisnis

Smartpreneur
Alfamidi Buka Lowongan Kerja hingga 15 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Alfamidi Buka Lowongan Kerja hingga 15 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Kemenperin Fasilitasi Kemitraan Link & Match Industri Besar dengan  IKM Alat Angkut

Kemenperin Fasilitasi Kemitraan Link & Match Industri Besar dengan IKM Alat Angkut

Whats New
IHSG Ditutup Turun Tipis, Rupiah Menguat

IHSG Ditutup Turun Tipis, Rupiah Menguat

Whats New
Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, Masyarakat Diminta Berasuransi

Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, Masyarakat Diminta Berasuransi

Whats New
Pendapatan PGAS Tumbuh Jadi Rp 41,42 Triliun pada Kuartal III-2023

Pendapatan PGAS Tumbuh Jadi Rp 41,42 Triliun pada Kuartal III-2023

Whats New
BCA Bakal Bagikan Dividen Interim di Akhir Tahun, Cek Jadwalnya

BCA Bakal Bagikan Dividen Interim di Akhir Tahun, Cek Jadwalnya

Whats New
Rayakan Ultah Ke-8, Shopee 12.12 Birthday Sale Bagi-bagi Cashback 40 Persen Tiap Hari di Shopee Video

Rayakan Ultah Ke-8, Shopee 12.12 Birthday Sale Bagi-bagi Cashback 40 Persen Tiap Hari di Shopee Video

Whats New
Kebijakan Kepabeanan dan Cukai 2024 Dukung Visi Indonesia Maju 2045

Kebijakan Kepabeanan dan Cukai 2024 Dukung Visi Indonesia Maju 2045

Whats New
Transformasi LPEI untuk Dorong Ekspor Nasional dan Keberlanjutan

Transformasi LPEI untuk Dorong Ekspor Nasional dan Keberlanjutan

Whats New
Tips Investasi Jelang 2024, Jenis Reksadana Ini Bisa Jadi Pilihan

Tips Investasi Jelang 2024, Jenis Reksadana Ini Bisa Jadi Pilihan

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com