Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Gula Berlahan

Kompas.com - 22/08/2011, 03:35 WIB

SURABAYA, KOMPAS - Kalangan produsen gula berbasis tebu dan petani meminta pemerintah membuat kebijakan pergulaan terintegrasi. Dalam pendirian pabrik gula, investor diwajibkan menyiapkan lahan sehingga pelaku usaha bisa meningkatkan daya saing tanpa merugikan satu dengan yang lain.

Lima pabrik gula baru akan dibangun oleh PT Kebun Tebu Mas di Lamongan, PT Gula di Kabupaten Mojokerto, PT Permata Tene di Kabupaten Probolinggo, PT Kencana Gula Manis di Kabupaten Blitar, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia di wilayah selatan Kabupaten Malang. Pendirian lima pabrik gula itu untuk memanfaatkan sekitar 200.000 hektar potensi lahan perkebunan tebu di Jawa Timur.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Gula Indonesia (Ikagi) Adig Suwandi di Surabaya, Minggu (21/8), investasi pabrik gula tidak ada masalah selama pemilik modal mengutamakan pembangunan lahan kebun tebu. Setelah bahan baku tercukupi untuk minimum 70 persen, sambil terus meningkatkan areal, pabrik gula baru dibangun.

”Jangan pabrik dulu, baru menyiapkan lahan tebu, karena justru akan memanfaatkan raw sugar,” kata Adig.

Dikatakan sangat positif rencana sejumlah investor untuk membangun pabrik gula di beberapa daerah. Bertambahnya pabrik gula secara otomatis bisa mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap gula impor dan swasembada.

Sementara Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil mengatakan, investor baru biasanya tidak menyiapkan lahan terlebih dahulu, tetapi justru membangun pabrik. Akibatnya, raw sugar menjadi andalan selama lahan belum memproduksi tebu karena butuh dua tahun.

Padahal, tidak mudah mencari lahan, apalagi di Pulau Jawa. ”Jadi, sebaiknya dicari daerah yang belum memiliki pabrik gula, tetapi lahan masih tersedia dan cocok untuk mengembangkan tebu. Sebab, idealnya pabrik gula harus memiliki 60 persen lahan sendiri,” kata Arum.

Dalam beberapa kesempatan, Gubernur Jatim Soekarwo menyatakan, persyaratan utama membangun pabrik gula adalah tidak mengolah bahan baku gula mentah impor. Dia juga melarang pendirian pabrik di wilayah yang telah memiliki pabrik gula.

Kedua syarat ini wajib dipenuhi pemerintah pusat ataupun investor jika ingin pendirian pabrik disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jatim. Pendirian pabrik gula juga harus bersinergi dengan program revitalisasi agar tidak menimbulkan gejolak sosial.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Anna Luthfie mengatakan, pembangunan lima pabrik gula baru di Jatim harus bisa meningkatkan rendemen tebu industri pengolahan komoditas gula dari 6 persen menjadi 8 persen. Sebab, saat ini di Jatim sudah ada 31 pabrik gula yang menghasilkan kadar rendemen pada kisaran 5,8-6 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com