Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Pada Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 08/09/2011, 19:12 WIB

SOLO, KOMPAS.com  - Konsumen harus benar-benar cermat membaca perjanjian kredit kendaraan bermotor yang dibuat oleh perusahaan pembiayaan (leasing).

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Surakarta menemukan ada beberapa perusahaan pembiayaan, yang membuat surat perjanjian dalam format yang membuat calon konsumen malas membaca. Misalnya, font huruf dibuat sangat kecil, yakni delapan.

Perusahaan membuat klausul baku yang bertentangan dengan undang-undang terkait, misalnya jika konsumen cedera janji selama tiga bulan tidak membayar cicilan, konsumen harus membayar seluruh utang di muka.  

"Seharusnya diselesaikan secara cicilan juga. Kalau tunggakannya tiga bulan, ya tiga bulan itu yang harus dibayar, bukan kemudian meminta konsumen membayar seluruh harga kendaraan di muka," kata Wakil Ketua BPSK Surakarta Bambang Ary Wibowo, Kamis (8/9/2011).

Klausul ini menurut Bambang Ary Wibowo, secara sepihak dituliskan perusahaan pembiayaan di surat perjanjian. Hanya saja konsumen biasanya tidak membaca, karena surat perjanjian dibuat dalam huruf yang kecil yang cenderung membuat orang malas membaca.

Selain itu, pelanggaran lain yang kerap dilakukan perusahaan pembiayaan, menurut Bambang, adalah pemakaian jasa debt collector  (penagih utang). Biasanya jasa debt collector digunakan untuk menarik kendaraan kepada debitur yang gagal membayar cicilan.

"Sudah ada Surat Edaran dari Kapolri yang terbit Juli 2011 bahwa debt collector tidak bisa sembarangan menarik kendaraan, tanpa didampingi petugas kepolisian," tambah Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk 'Manajer Rp 1 Miliar', Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk "Manajer Rp 1 Miliar", Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

Whats New
[POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

[POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

Spend Smart
Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

Earn Smart
Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

Whats New
Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

Whats New
Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Whats New
Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

Work Smart
AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

Whats New
Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

Whats New
Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

Whats New
Jubir Kemenperin: Jangan Korbankan Industri Tekstil demi Industri Lain

Jubir Kemenperin: Jangan Korbankan Industri Tekstil demi Industri Lain

Whats New
Asosiasi Pengusaha Berharap UMKM Tak Terdampak PHK Tokopedia

Asosiasi Pengusaha Berharap UMKM Tak Terdampak PHK Tokopedia

Whats New
Syarat Mengurus ATM Hilang dan Prosedurnya pada Setiap Bank

Syarat Mengurus ATM Hilang dan Prosedurnya pada Setiap Bank

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com