Lamongan, Kompas -
Berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lamongan, dari luas lahan sawah yang mencapai 88.221 hektar, lahan tadah hujan yang memiliki potensi perkebunan tebu mencapai 30.771 hektar. Alokasi untuk PT KTM 18.032 hektar. Di luar itu, PT KTM akan membeli tebu dari rakyat dengan sistem jual putus.
Berdirinya pabrik gula yang berada di Desa Kedungsoko, Kecamatan Mantup, akan menjawab permintaan pasar terhadap kebutuhan gula yang semakin tinggi. Selain itu, adanya pabrik gula menyerap tenaga kerja, menurunkan angka pengangguran, dan menciptakan peluang usaha serta bisnis.
”Yang jelas, juga meningkatkan pendapatan asli daerah dan sektor perindustrian,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Lamongan Aris Wibawa, saat konsultasi publik dan sosialisasi analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) pabrik gula di Lamongan, Selasa (13/9).
Ketua Tim Penyusun Amdal dari PT Geospasia Wahana Jaya, Dewi Dwirianti, menuturkan, dengan amdal hak masyarakat akan terlindungi karena dokumen itu merupakan bentuk janji dan akan ada konsekuensi hukum apabila dilanggar. ”Dengan dibuatnya Amdal PT KTM
”Buku amdal merupakan bentuk janji dan akan ada konsekuensi hukum apabila dilanggar,” ujar Dewi.
Petani binaan KTM akan dimanfaatkan menggunakan sisa limbah untuk dijadikan kompos sebagai pupuk atau rabuk tanaman. Selain itu, tidak akan ada lagi truk pengangkut tebu petani yang berjejer menunggu berhari-hari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.