Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Harus Punya UU Batik

Kompas.com - 17/09/2011, 14:01 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.com — Sudah saatnya Indonesia mengatur perlindungan dan pelestarian terhadap batik dengan mempunyai Undang-Undang Batik.

Staf Ahli Kementerian Perindustrian Fauzi Azis dalam dialog dengan sejumlah perajin batik di Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (17/9/2011), mengatakan, "UU Batik diperlukan untuk lebih menjamin secara hukum tentang masa depan batik Indonesia sebagai produk budaya dan penggerak ekonomi kerakyatan."

Ada pun alasan diperlukannya UU, menurut Fauzi, secara de jure dan de facto oleh UNESCO, batik telah diakui sebagai warisan budaya tak benda milik bangsa Indonesia.

Sebagai warisan budaya, batik wajib dilindungi, dilestarikan, dibina, dan dikembangkan, baik dalam hubungannya dengan budaya maupun ekonomi. Romi Oktabirawa, perajin batik Wiradesa, mengatakan, buku-buku batik masih merupakan simpul-simpul kecil. Belum komprehensif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com