PEKALONGAN, KOMPAS.com — Sudah saatnya Indonesia mengatur perlindungan dan pelestarian terhadap batik dengan mempunyai Undang-Undang Batik.
Staf Ahli Kementerian Perindustrian Fauzi Azis dalam dialog dengan sejumlah perajin batik di Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (17/9/2011), mengatakan, "UU Batik diperlukan untuk lebih menjamin secara hukum tentang masa depan batik Indonesia sebagai produk budaya dan penggerak ekonomi kerakyatan."
Ada pun alasan diperlukannya UU, menurut Fauzi, secara de jure dan de facto oleh UNESCO, batik telah diakui sebagai warisan budaya tak benda milik bangsa Indonesia.
Sebagai warisan budaya, batik wajib dilindungi, dilestarikan, dibina, dan dikembangkan, baik dalam hubungannya dengan budaya maupun ekonomi. Romi Oktabirawa, perajin batik Wiradesa, mengatakan, buku-buku batik masih merupakan simpul-simpul kecil. Belum komprehensif.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.