Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benahi Tata Kelola Migas

Kompas.com - 03/10/2011, 12:39 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi mengusulkan perbaikan sistem tata kelola industri hulu minyak dan gas bumi di Indonesia. Usulan itu diharapkan dapat dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Menurut Kepala BP Migas R Priyono, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Senin (3/10/2011), hal itu untuk penguatan kelembagaan serta memperjelas posisi dan peran masing-masing stakeholder.

Seperti yang disuarakan para investor, kata dia, kerap terjadi tumpang tindih kewenangan berbagai instansi pemerintah akibat belum jelasnya tata kelola di industri migas. "Perbaikan (tata kelola) tidak dapat ditawar lagi agar output yang dihasilkan menjadi lebih baik," katanya.

Priyono menjelaskan, pihaknya mengusulkan agar kewenangan penetapan wilayah kerja migas berada di tangan Presiden. Harapannya, semua instansi pemerintah yang merupakan aparat di bawah Presiden akan mendukung realisasi kegiatan di wilayah kerja tersebut.

BP Migas berperan menyiapkan syarat dan ketentuan kontrak kerja sama, serta melakukan penawaran atas kegiatan usaha hulu dalam wilayah kerja. Oleh karena nantinya BP Migas akan menjadi penandatangan kontrak.

Selain itu, kata dia, revisi harus mampu mengakomodasi peningkatan penerimaan dan partisipasi daerah. Salah satunya, memberi hak daerah atas first tranche Petroleum atau bonus tanda tangan yang diatur langsung oleh perundang-undangan.

"Upaya ini dimaksudkan agar berbagai kesalahpahaman dan hambatan operasional, khususnya di daerah, dapat diselesaikan," kata Priyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com