Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPH Migas Minta Penguatan Kelembagaan

Kompas.com - 03/10/2011, 15:23 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta agar ada penguatan fungsi dan tugas lembaga di hilir migas. Hal ini untuk mendukung peningkatan kinerja badan pengatur itu.

Demikian disampaikan Kepala BPH Migas Tubagus Haryono, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI yang membahas mengenai draft revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001, Senin (3/10/2011), di Jakarta.

Menurut Tubagus, UU No 22 Tahun 2001 tentang migas saat ini masih memberi kepastian hukum dalam kegiatan usaha hilir. Kalaupun perlu dilakukan revisi, sebatas pada penguatan fungsi dan tugas lembaga di bidang hilir migas.

Pihaknya juga mengusulkan ada pemisahan kewenangan yang jelas antara Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan BPH Migas. Tujuannya, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan birokrasi yang panjang dalam kegiatan usaha hilir migas.

"Kami menginginkan ada independensi badan pengatur kegiatan hilir migasM Faktanya tidak mandiri, organisasinya tidak lincah," kata dia. Pihaknya meminta kejelasan apa saja yang menjadi kewenangan badan pengatur itu.

Sebagai contoh, dalam melaksanakan pengaturan kegiatan hilir gas bumi, BPH Migas tidak seluruhnya menangani padahal kegiatan di bidang gas bumi itu sambung-menyambung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com