Jakarta, Kompas
Menurut Kepala BP Migas R Priyono, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR yang membahas mengenai draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, Senin (3/10), di Jakarta, jika semua urusan terkait kegiatan hulu migas diserahkan sepenuhnya ke BP Migas, pihaknya akan lebih mudah mengontrolnya. Jadi, antar-institusi tidak lagi saling menyalahkan jika target produksi migas tidak tercapai.
Pada kesempatan sama, Kepala Badan Pengatur Hilir Migas Tubagus Haryono juga mengusulkan adanya penguatan fungsi dan tugas lembaga di bidang hilir migas dalam revisi UU Nomor 2 Tahun 2001. Usulan lain adalah, ada pemisahan kewenangan yang jelas antara Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan BPH Migas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan birokrasi yang panjang dalam kegiatan usaha hilir migas.
”Seperti disuarakan para investor, kerap terjadi tumpang tindih kewenangan berbagai instansi pemerintah akibat belum jelasnya tata kelola di industri migas,” kata Priyono. Karena itu, perbaikan tata kelola tidak dapat ditawar lagi untuk meningkatkan kinerja produksi migas melalui kejelasan tugas pokok dan fungsi tiap institusi terkait.
Pihaknya mengusulkan agar kewenangan penetapan wilayah kerja migas berada di tangan Presiden RI.
Harapannya, semua instansi pemerintah yang merupakan aparat di bawah Presiden akan mendukung realisasi kegiatan di wilayah itu. Jadi BP Migas berperan menyiapkan syarat dan ketentuan kontrak kerja sama, serta menawarkan kegiatan usaha hulu dalam wilayah kerja mengingat nantinya BP Migas jadi penandatangan kontrak.
Selain itu, revisi harus mampu mengakomodasi peningkatan penerimaan dan partisipasi daerah dalam kegiatan usaha hulu migas.
Salah satunya, dengan memberikan hak daerah atas first tranche petroleum atau bonus tanda tangan berdasarkan kontrak kerja sama yang diatur langsung oleh undang-undang.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.