Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Migas Usul Benahi Tata Kelola

Kompas.com - 04/10/2011, 05:44 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengusulkan perbaikan sistem tata kelola industri migas di Indonesia melalui penguatan kelembagaan dan memperjelas posisi serta peran masing-masing institusi. Usulan itu diharapkan dapat dimasukkan sebagai revisi aturan perundang-undangan migas.

Menurut Kepala BP Migas R Priyono, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR yang membahas mengenai draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, Senin (3/10), di Jakarta, jika semua urusan terkait kegiatan hulu migas diserahkan sepenuhnya ke BP Migas, pihaknya akan lebih mudah mengontrolnya. Jadi, antar-institusi tidak lagi saling menyalahkan jika target produksi migas tidak tercapai.

Pada kesempatan sama, Kepala Badan Pengatur Hilir Migas Tubagus Haryono juga mengusulkan adanya penguatan fungsi dan tugas lembaga di bidang hilir migas dalam revisi UU Nomor 2 Tahun 2001. Usulan lain adalah, ada pemisahan kewenangan yang jelas antara Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan BPH Migas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan birokrasi yang panjang dalam kegiatan usaha hilir migas.

”Seperti disuarakan para investor, kerap terjadi tumpang tindih kewenangan berbagai instansi pemerintah akibat belum jelasnya tata kelola di industri migas,” kata Priyono. Karena itu, perbaikan tata kelola tidak dapat ditawar lagi untuk meningkatkan kinerja produksi migas melalui kejelasan tugas pokok dan fungsi tiap institusi terkait.

Pihaknya mengusulkan agar kewenangan penetapan wilayah kerja migas berada di tangan Presiden RI.

Harapannya, semua instansi pemerintah yang merupakan aparat di bawah Presiden akan mendukung realisasi kegiatan di wilayah itu. Jadi BP Migas berperan menyiapkan syarat dan ketentuan kontrak kerja sama, serta menawarkan kegiatan usaha hulu dalam wilayah kerja mengingat nantinya BP Migas jadi penandatangan kontrak.

Selain itu, revisi harus mampu mengakomodasi peningkatan penerimaan dan partisipasi daerah dalam kegiatan usaha hulu migas.

Salah satunya, dengan memberikan hak daerah atas first tranche petroleum atau bonus tanda tangan berdasarkan kontrak kerja sama yang diatur langsung oleh undang-undang. (EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com