JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi mempertanyakan, tidak dianggarkannya dana untuk pengembalian pajak pertambahan nilai terhadap barang migas untuk kegiatan eksplorasi hulu migas, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Hal itu dikhawatirkan akan menurunkan minat investasi migas di Indonesia, khususnya untuk kegiatan eksplorasi.
Menurut Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas, Gde Pradnyana, Selasa (4/10/2011) malam, di Jakarta, pajak dalam rangka impor eksplorasi hulu migas tidak lagi ditanggung pemerintah.
Hal ini tercantum dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
"Kami mempertanyakan, mengapa dana untuk pengembalian pajak pertambahan nilai terhadap barang migas tersebut tidak dianggarkan. Risiko eksplorasi di sektor hulu migas sangat tinggi, seharusnya pajak eksplorasi yang ditanggung pemerintah menjadi insentif," katanya.
Pada tahun 2010, pajak eksplorasi yang ditanggung pemerintah mencapai Rp 3,5 triliun. Akan tetapi dalam APBN Perubahan tahun ini justru nol alias tidak dianggarkan.
"Tanpa eksplorasi, maka tidak akan ditemukan cadangan migas. Tidak adanya penemuan cadangan, dipastikan akan mempengaruhi produksi migas ke depannya," katanya.
Akibatnya, target produksi migas yang diharapkan pemerintah akan makin sulit terealisasi.
Beberapa tahun terakhir, kegiatan eksplorasi yang dilakukan kontraktor sangat minim. Otonomi daerah, perizinan, tumpang tindih lahan, persoalan sosial masyarakat, hingga aturan yang tidak mendukung menjadi alasan utama minimnya kegiatan eksplorasi di hulu migas itu.
Pada tahun 2010, penemuan cadangan minyak hanya sebesar 140,5 juta barel, sementara produksi pada 2011 diperkirakan mencapai 344,9 juta barel. Padahal, idealnya, setiap satu barel produksi minyak diimbangi dengan penemuan satu barel cadangan atau rasio 100 persen.
"Karena itu, kami berharap pajak eksplorasi kembali ditanggung pemerintah," kata Gde Pradnyana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.