Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sergap oleh Bappebti: Orang Hanya Sekolah Kok

Kompas.com - 08/10/2011, 15:10 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam penyergapan yang dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, para peserta umumnya mengaku hanya mengikuti kegiatan pelatihan finansial yang dilakukan oleh PowerUp Capital untuk edukasi saja.

"Orang (hanya) sekolah kok," ujar Arman, salah seorang peserta pelatihan finansial Get Super Rich Trading Instant FX Profits, yang dibawakan oleh Kishore M selaku best selling author buku Retire Rich in 30 Days yang diselenggarakan oleh PowerUp Capital, di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Sabtu (8/10/2011). Arman mengaku, dia melihat informasi acara tersebut dari koran Kompas.

"Saya mau tanya yang dulu ada izin nggak. Nasib kita aja sekarang dieksekusi karena ini (diselenggarakan perusahaan) asing," kata pria paruh baya ini.

Menurut Arman, banyak perusahaan serupa yang lokal mengadakan aksi serupa. "Justru lokal lebih bahaya dengan membayar dulu," ujar Arman.

"Ini (pelatihan) free. Orang Indonesia ada yang kasih free?" sebut dia.

Arman menuturkan, seharusnya penyergapan ini tidak perlu dilakukan di tengah-tengah kegiatan. Dengan begitu, peserta pun merasa dirugikan.

Terhadap adanya penawaran produk selepas pelatihan, dia menuturkan, tidak ada pemaksaan. Itu tergantung peserta. Kalaupun tertipu, berarti kesalahan ada pada pesertanya. "Itu terserah orangnya, kalau bodoh ya dipercaya (produknya)," sebut Arman.

Sebagaimana diberitakan, Bappebti melakukan penyergapan karena PowerUp Capital tidak mempunyai izin usaha dan izin penyelenggaraan acara tersebut. Penyergapan ini dilakukan untuk pertama kalinya. Sebelumnya, pemerintah hanya sebatas menyurati tempat penyelenggaraan pelatihan.

"Kegiatan-kegiatan seperti ini biasanya untuk mencari nasabah," ujar Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir di tempat yang sama.

Menurut Alfons, pihak penyelenggara telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang secara tegas mengatur penawaran kontrak-kontrak baik melalui seminar maupun workshop. Ancaman hukuman berdasarkan UU tersebut adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com