KOMPAS.com - Mencermati kontrak polis asuransi amat penting bagi nasabah. Polis asuransi ibarat daftar janji akan perlindungan yang akan diterima nasabah. Supaya aman, pilih produk asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Saat membeli produk asuransi, berarti Anda membeli sebuah kontrak dari perusahaan asuransi. Semua isi perjanjian yang menyangkut hak dan kewajiban Anda serta perusahaan asuransi termaktub di dalam sebuah surat kontrak yang bernama polis asuransi.
Biasanya, saat Anda menyetujui membeli produk asuransi, kontrak polis itu belum keluar. Detail kontrak baru muncul bersamaan dengan keluarnya polis sehingga Anda baru tahu isinya setelah polis jadi.
Tapi jangan berkecil hati. Sejatinya, Anda bisa mengetahui gambaran pokok polis itu dari awal dengan lebih dulu mencari tahu detail dan manfaat produk asuransi. Sebab, pada dasarnya, polis asuransi ini adalah penjabaran lebih detail dari sebuah produk asuransi.
Kalau pun polis sudah keluar dan Anda tidak sependapat dengan hasilnya, Anda masih mungkin mengubah, bahkan membatalkannya. Jangka waktunya biasanya antara seminggu sampai dua minggu setelah polis terbit. Setelah itu, polis tidak bisa dibatalkan, meski masih bisa diubah lewat addendum.
Teliti lebih dahulu
Sayang, penampilan berkas kontrak polis asuransi sering tidak membuat banyak nasabah tergiur untuk membaca. Bentuk bukunya yang tebal sama sekali tak menarik untuk dibaca.
Apalagi, sering kali huruf dalam kontrak polis itu kecil-kecil dengan kalimat-kalimat yang tak mudah dimengerti kalangan awam.
Meski begitu, seharusnya tidak ada alasan bagi nasabah asuransi untuk tidak membaca polis dan isi detail perjanjian dengan cermat. Sebab, di sanalah terkandung janji proteksi dari perusahaan asuransi, sekaligus segala konsekuensi yang harus Anda taati sebagai pemegang polis atau peserta asuransi.
Nah, langkah-langkah apa saja yang mesti kita pahami untuk membedah isi sebuah kontrak polis asuransi? Mari kita tinjau secara singkat.