Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesalahan Ketika Membeli Asuransi

Kompas.com - 20/10/2011, 11:03 WIB
ANASTASIA JOICE dan M FAJAR MARTA

KOMPAS.com - Perlahan, kesadaran akan pentingnya proteksi meningkat dalam masyarakat kita. Sayang, kesadaran ini kurang diiringi dengan pengetahuan tentang aneka produk asuransi. Keterbatasan informasi dan pengetahuan produk dan kurangnya penjelasan agen asuransi kerap mengakibatkan konsumen membuat kesalahan ketika membeli asuransi.

Kebanyakan orang tidak mengerti produk asuransi apa yang dibelinya. Ini adalah kesalahan yang sering saya temui. Jangankan mengerti bahwa pertanggungannya kurang, asuransi apa yang dibeli saja dia tidak paham,” kata Ligwina Hananto, perencana keuangan dari Quantum Magna Financial.

Ligwina pernah menjumpai seorang teman yang memiliki 17 polis asuransi. Polis yang banyak ternyata tak menjamin hidup seseorang terproteksi dengan baik. ”Banyak yang hanya membayar premi, menyimpan polis, lalu ketika mengajukan klaim, baru sadar jika asuransi yang dibelinya ternyata tidak sesuai dengan kebutuhan,” ujar Freddy Pieloor, perencana keuangan dari Money n Love. Selain tidak paham produk apa yang dibeli, kesalahan paling umum yang dilakukan nasabah adalah membeli asuransi dengan uang pertanggungan di bawah yang diperlukan. Istilahnya underinsure. Kebanyakan orang cukup puas membeli asuransi dengan uang pertanggungan sebesar Rp 50 juta, Rp 100 juta, atau Rp 250 juta. Jangan keburu senang kalau sudah memiliki asuransi. Bayangkan jika pencari nafkah meninggal dan keluarga hanya mendapatkan uang pertanggungan sebesar Rp 250 juta, padahal pengeluaran per bulan sebesar Rp 10 juta. Uang itu hanya cukup untuk bertahan hidup selama dua tahun. Setelah itu bagaimana?

Berdasarkan survei, nilai pertanggungan asuransi jiwa di Indonesia hanya sekitar Rp 78 juta per polis per tahun. Padahal, kebutuhannya mencapai 10 kali lipatnya. Selisih uang pertanggungan dengan kebutuhan yang ada di Indonesia cukup besar. ”Jadi, pemegang polis asuransi jiwa di Indonesia mengalami underinsure yang besar,” kata Kepala Divisi Syariah AIA Ade Bungsu.

Tidak jarang pula kita membeli asuransi karena tidak enak menolak tawaran agen asuransi yang merupakan teman, kakak, adik, atau keluarga dekat lainnya. Padahal, asuransi yang kita beli belum tentu cocok dengan tujuan keuangan kita. Misalnya, membeli asuransi yang preminya mahal dengan uang pertanggungan ala kadarnya. Padahal, kebutuhan lain masih banyak yang harus dipenuhi. Jadi, penting sekali untuk menghitung besaran kebutuhan asuransi lalu membeli asuransi yang sesuai.

Membeli asuransi untuk anak Apakah anak Anda sudah dibelikan asuransi? Pertanyaan seperti ini biasa muncul ketika para orangtua berbicara tentang anak-anak mereka. Membeli asuransi dengan anak sebagai tertanggung merupakan hal yang tidak bijaksana.

Wah, apa lagi ini ? Tujuan membeli asuransi adalah untuk melindungi penghasilan sehingga jika kepala keluarga meninggal dan tidak dapat memberikan penghasilan lagi, keluarga yang ditinggalkan tetap terjamin. Maka, yang harus memiliki asuransi adalah orangtua agar jika terjadi risiko pada orangtua, kehidupan anak-anak terjamin. Orangtualah yang memiliki nilai ekonomis, bukan anak. Jika kehilangan anak, keluarga tidak kehilangan secara finansial, melainkan secara emosional.

Anak penerima manfaat Ketika membeli asuransi, kita pasti ditanya siapa penerima manfaat asuransi tersebut (beneficiary). Memang asuransi ini untuk memproteksi pendapatan orangtua agar anak tak telantar. Ternyata, mencantumkan nama anak di bawah umur sebagai penerima manfaat juga merupakan kesalahan. Lho? ”Untuk anak di bawah 18 tahun yang kedua orangtuanya meninggal dunia pada saat yang sama, ia mewarisi dari kedua orangtuanya. Untuk mengurus harta peninggalan orangtuanya tersebut, pengadilan agama akan menunjuk seorang wali untuknya. Untuk Muslim, wali ditunjuk oleh pengadilan agama setempat, untuk agama lain, wali ditunjuk oleh pengadilan negeri setempat,” ujar Dedek

Yuliona, seorang notaris. Bila nanti si anak menghendaki hartanya dijual atau perlu uang, wali tersebut bisa minta penetapan dari pengadilan negeri, tambahnya lagi.

Wali dapat merupakan saudara dekat. Itu pun jika walinya benar-benar memberikan uang itu untuk kepentingan si anak. Kalau si wali senang belanja, bisa- bisa uang pertanggungan asuransi orangtua menguap di mal.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

    Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

    Whats New
    Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

    Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

    Whats New
    LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

    LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

    Whats New
    ?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

    ?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

    Whats New
    Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

    Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

    Whats New
    Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

    Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

    Whats New
    Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

    Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

    Whats New
    Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

    Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

    Whats New
    Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

    Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

    Whats New
    Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

    Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

    Whats New
    Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

    Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

    Whats New
    Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    Work Smart
    Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

    Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

    Whats New
    Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

    Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

    Whats New
    Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

    Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com