Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahal, Biaya Pembahasan RUU OJK

Kompas.com - 27/10/2011, 12:40 WIB
FX. Laksana Agung S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan memakan waktu lama dan biaya yang besar. Siang ini, Kamis (27/10/2011), aturan tentang Otoritas Jasa Keuangan akan disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta.     

Dalam laporan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan pembahasan RUU OJK berlangsung selama 433 hari. Ini terhitung sejak 18 Agustus 2010 sampai dengan 25 Oktober 2011.

Pembahasn dilakukan dalam lima kali masa sidang setelah mengajukan tiga kali permintaan perpanjangan waktu pembahasan untuk menyelesaikan 593 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).     

Pembahasan juga memakan biaya mahal. Ini disebabkan panitia khusus melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Sebagaimana disebutkan dalam laporan Panitia Khusus RUU OJK, guna mencapai kesempurnaan substansi, Panitia Khusus melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, yakni empat negara.  

Meski demikian, tidak disebutkan dalam laporan tersebut ke mana kunjungan kerjanya dan berapa biayanya. OJK adalah lembaga independen yang bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com