Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU OJK Akhirnya Disahkan

Kompas.com - 27/10/2011, 15:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso, akhirnya mengetuk palu tanda disetujuinya pengesahan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, Kamis (27/10/2011).

“Ini termasuk RUU yang kita pantau perjalanannya hari ke hari, kita akui OJK ini termasuk yang menyita perhatian. Paling banyak deadlock, ngambek dan lainnya. Kita ikhtiar kan tetap tambah masa sidang, meskipun sebenarnya dari segi tata tertib sebenarnya tidak bisa diteruskan, tapi demi kepentingan bersama kita upayakan bagaimana ini kelar, dan akhirnya hari ini bisa kita setujui,” tukasnya.

Menteri Keuangan, Agus Martowardodjo pun tidak kalah antusias dengan pengesahan RUU ini. Menurutnya, ini merupakan langkah strategis dan fundamental menghadapi situasi keuangan Indonesia yang makin kompleks dan dinamis. “Di samping itu, berdasarkan pembelajaran kasus-kasus keuangan dalam satu dasawarsa terakhir, kita mengukuhkan otoritas yang lebih berpihak pada konsumen,” ujarnya.

Agus menjamin bahwa OJK akan tetap menjadi independen, dengan sembilan anggota dewan komisaris yang sifatnya kolektif kolegial. Meski ada dua anggota unsur perwakilan ex-offico dari pemerintah perwakilan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, tidak akan membuat OJK menjadi bagian dari kekuasaan.

“OJK tetaplah lembaga independen, perwakilan ex-officio dibutuhkan untuk menjalin koordinasi dan harmonisasi kebijakan antara OJK, otoritas fiskal, dan otoritas moneter,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus OJK Nusron Wahid mengungkapkan, ke depannya, OJK memiliki tugas pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Penyusunan UU OJK ini, kata Nusron, membutuhkan lima kali masa sidang dan tiga kali masa perpanjangan waktu.

Sesuai amanat pasal 17 UU OJK yang menyatakan anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali meninggal dunia, mengundurkan diri, masa jabatannya berakhir dan tidak dipilih kembali, tidak melaksanakan tugasnya sebagai anggota dewan komisioner lebih dari 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan melanggar kode etik. Untuk dewan komisioner ex-officio dari Bank Indonesia dan Kemenkeu juga hanya bisa diberhentikan jika yang bersangkutan berhenti menjabat sebagai dewan gubernur atau pejabat setingkat eselon I di Kemenkeu. (Eka Saputra, Herlina KD/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com