Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Awasi Bank Mulai Awal 2014

Kompas.com - 28/10/2011, 08:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan disahkan menjadi undang-undang. Tanggung jawab pengaturan dan pengawasan dari BI sudah harus beralih ke OJK, setidaknya pada 31 Desember 2013 atau awal tahun 2014.

Ketua Panitia Khusus DPR tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusron Wahid, dalam laporannya di depan Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen Jakarta, Kamis (27/10/2011), menyatakan, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dan lembaga keuangan beralih dari Menteri Keuangan ke OJK selambat-lambatnya 31 Desember 2012.

”Selama proses transisi, Dewan Komisioner OJK membentuk tim transisi untuk membantu kelancaran proses peralihan dari otoritas pengawasan yang lama ke OJK. Sedangkan terkait pejabat dan pegawai yang dialihkan untuk dipekerjakan di OJK, mereka wajib menetapkan pilihan statusnya,” kata Nusron.

Pembahasan RUU OJK berlangsung 433 hari, terhitung sejak 18 Agustus 2010 sampai 25 Oktober 2011. Pembahasan dilakukan dalam lima kali masa sidang setelah mengajukan tiga kali permintaan perpanjangan waktu pembahasan untuk menyelesaikan 593 daftar inventarisasi masalah (DIM). Berkaitan pembahasan, panitia khusus berkunjung ke empat negara.

Pihak Ikatan Bankir Indonesia (IBI) dan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) siap mengikuti aturan terkait beralihnya pengawasan bank dari Bank Indonesia (BI) ke OJK.

Namun, Ketua Umum Himbara Gatot Suwondo mempersoalkan premi bagi perbankan untuk menunjang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi OJK. Hal ini berkaitan dengan obyektivitas OJK. ”OJK akan mengawasi kami, tapi kami bayar fee ke OJK. Obyektivitas pengawasannya bagaimana?” tanya Gatot.

Seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis, alokasi APBN pada tahap awal sebesar Rp 300,04 miliar. Pasal 34 RUU OJK menyebutkan, anggaran OJK bersumber dari APBN dan atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Pasal 37 RUU OJK menyebutkan, OJK mengenakan pungutan atas pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah menyatakan, BI sedang mempelajari RUU OJK. Diharapkan, rumusannya dapat meningkatkan kesehatan, efektivitas, dan pelayanan nasabah yang lebih baik. Tidak hanya bagi bank, tetapi juga bagi lembaga keuangan yang telah membuat sistem keuangan Indonesia kian terintegrasi.

Pasal 41 RUU OJK menyebutkan, OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK. Dalam hal OJK mengindikasikan bank tertentu mengalami kesulitan likuiditas dan atau kondisi kesehatan yang semakin memburuk, OJK segera menginformasikan kepada BI untuk melakukan langkah sesuai kewenangan BI.

Difi menyebutkan, kriteria ”bank yang kesulitan likuiditas” harus diperjelas penafsirannya. ”Apakah akibat faktor sistemik atau kegagalan manajemen bank tersebut,” kata Difi. (LAS/IDR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com