Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Kartu Kredit Tidak Boleh Bunga Berbunga

Kompas.com - 09/11/2011, 09:29 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). Dalam aturan tersebut, penerbit kartu kredit tidak boleh menerapkan bunga berbunga.

"Bunga hanya dikenakan untuk pokok yang benar-benar harus dibayar, yang ditunggak. Denda (charges), materai dan iuran (fee) tidak boleh kena bunga," ujar Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Ronald Waas, dalam diskusi dengan wartawan, di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (8/11/2011). 

Pada praktik bunga berbunga, nilai pokok utang naik terus setiap bulan karena tambahan-tambah yang disebutkan di atas. Pasalnya, nilai pokok utang yang seharusnya sama di bulan berikutnya sudah kena tambahan fee/charge maupun materai. Nilai pokok utang yang baru inilah kemudian yang dikalikan lagi dengan bunga kartu kredit per bulan.

Menurut PBI yang akan berlaku mulai 1 Januari 2013 ini, penghitungan hari bunga untuk transaksi pembelanjaan ditetapkan berdasarkan tanggal posting atau settlement antara bank dan merchant. Sementara untuk transaksi tarik tunai, penghitungan hari bunga ditetapkan berdasarkan tanggal penarikan.

Hal yang perlu diperhatikan juga adalah bunga hanya dapat dikenakan jika pemegang kartu tidak melakukan pembayaran, tidak membayar penuh, atau melakukan pembayaran penuh tapi setelah tanggal jatuh tempo.

Untuk menginformasikan tagihan ini, penerbit kartu dapat melakukannya secara elektronis (online), dengan penyampaiannya tidak boleh dari lebih dari tiga hari kalender setelah tanggal cetak tagihan. Untuk penyampaian secara fisik, waktu penyampaiannya tidak boleh lebih dari lima hari kalender setelah tanggal cetak tagihan. "(Jadi) issuer boleh kenakan bunga hanya pada bagian yang benar-benar kita menunggak," tegas Ronald.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Kita Harus Aktif Ambil Alih Kembali Aset Strategis Bangsa...

Jokowi: Kita Harus Aktif Ambil Alih Kembali Aset Strategis Bangsa...

Whats New
Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang dan Syaratnya

Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang dan Syaratnya

Whats New
Sido Muncul Rayakan Hari Jamu Nasional Bersama 100 Pedagang Jamu di Semarang

Sido Muncul Rayakan Hari Jamu Nasional Bersama 100 Pedagang Jamu di Semarang

BrandzView
Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Pengajuan Bisa lewat HP

Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Pengajuan Bisa lewat HP

Spend Smart
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S2, Cek Posisi dan Syaratnya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S2, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tambah Armada Penerbangan Haji, Garuda Indonesia Operasikan Airbus 340-300

Tambah Armada Penerbangan Haji, Garuda Indonesia Operasikan Airbus 340-300

Whats New
Cara Cek Mutasi Rekening BRI, BCA, BNI, dan Mandiri lewat HP

Cara Cek Mutasi Rekening BRI, BCA, BNI, dan Mandiri lewat HP

Spend Smart
Pembiayaan Hijau, HSBC Gelontorkan 30 Juta Dollar AS ke eFishery

Pembiayaan Hijau, HSBC Gelontorkan 30 Juta Dollar AS ke eFishery

Whats New
Pemerintah Perpanjang Lagi Relaksasi HET Beras Premium

Pemerintah Perpanjang Lagi Relaksasi HET Beras Premium

Whats New
Soal HET Beras Premium, Pengamat: Kalau Dikembalikan ke Semula kayaknya Enggak Mungkin...

Soal HET Beras Premium, Pengamat: Kalau Dikembalikan ke Semula kayaknya Enggak Mungkin...

Whats New
Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Whats New
Di Warung Pembelian  Elpiji Belum Pakai KTP

Di Warung Pembelian Elpiji Belum Pakai KTP

Whats New
BPJS Ketenagakerjaan Ada Pembiayaan Rumah, Pemerintah: Beda dengan Tapera...

BPJS Ketenagakerjaan Ada Pembiayaan Rumah, Pemerintah: Beda dengan Tapera...

Whats New
Mulai Juni 2024, LRT Jabodebek Operasikan 336 Perjalanan Setiap Hari

Mulai Juni 2024, LRT Jabodebek Operasikan 336 Perjalanan Setiap Hari

Whats New
Kompak Turun, Simak Daftar Harga BBM Vivo, Shell, dan BP mulai 1 Juni 2024

Kompak Turun, Simak Daftar Harga BBM Vivo, Shell, dan BP mulai 1 Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com