Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kasus Pelanggaran HAM Jadi Utang Kejaksaan Agung

Kompas.com - 15/11/2011, 21:22 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan terdapat lima kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang menjadi tanggungan Kejaksaan Agung untuk diselesaikan. Lima kasus besar itu diantaranya Kasus Trisakti-Semanggi I dan II yang terjadi pada tahun 1998 dan 1999.

"Tidak ada tindak lanjut dari Kejaksaan Agung karena telah ada putusan pengadilan militer terhadap pelaku pada tahun 1999 dan tidak adanya rekomendasi DPR," ujar aktivis KontraS, Haris Azhar di Jakarta, Selasa (15/11/2011).

Kasus lainnya, adalah pelanggaran HAM di Wasior dan Wamena, Papua, pada tahun 2002 hingga 2003. Lagi, dalam kasus ini tak ada tindaklanjut dari Kejaksaan Agung dengan alasan berkas tidak lengkap.

Kasus pembunuhan di Talangsari, Lampung, tahun 1989 juga menjadi utang penyelesaian dari Kejaksaan Agung. Kasus yang telah terjadi 22 tahun lalu ini tersendat karena Kejaksaan Agung menyatakan masih meneliti kelengkapan persyaratan formil dan materiil berkasnya.

Peristiwa pelanggaran HAM lainnya, menurut Haris, adalah peristiwa Mei 1998. Kejaksaan Agung tidak menindaklanjuti dengan alasan berkas tidak lengkap dan harus menunggu terbentuknya Pengadilan HAM ad hoc.

Terakhir kasus penghilangan paksa aktivis di tahun 1997-1998. Tak ada tindaklanjut kasus ini masih dengan menunggu terbentuknya Pengadilan HAM ad hoc. Tahun 2009 DPR membuat rekomendasi pembentukan pengadilan ad hoc untuk kasus ini. Namun, sampai sekarang Presiden belum mengeluarkan keputusan.

Menurut Haris, seluruh korban dan keluarga pelanggaran HAM lima kasus besar ini menunggu Kejaksaan Agung untuk tidak lagi tersendat-sendat dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Saat ini kondisi korban semakin buruk. Ada banyak korban atau orangtua korban yang meninggal mungkin sakit mikirin anaknya yang hilang dan dibunuh, dan negara tidak bertanggungjawab. Pemerintah seharusnya mengurusi kondisi korban seperti itu," jelasnya.

Haris meminta Kejaksaan Agung dan Pemerintah tak lupa ingatan terhadap lima kasus pelanggaran HAM itu. "Lima kasus ini sebetulnya adalah agenda besar yang harus diselesaikan. Sebenarnya kalau lima kasus ini dijadikan agenda, akan memberikan penyegaran terhadap kondisi politik hari ini," tandas Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com