Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Makassar Berlakukan Perda Antirokok

Kompas.com - 22/12/2011, 10:03 WIB
Aswin Rizal Harahap

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com -- Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, segera memberlakukan Peraturan Daerah Larangan Merokok. Langkah tersebut ditempuh mengingat semakin tingginya jumlah perokok di Kota Makassar selama lima tahun terakhir.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Andi Naisyah Azikin mengatakan, berdasarkan data penelitian Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin, jumlah perokok yang menghabiskan minimal satu bungkus per hari mencapai 2 87.300 orang dari total penduduk Makassar sebanyak 1,5 juta jiwa. Pertumbuhan jumlah perokok selama lima tahun belakangan mencapai 10 persen per tahun.

Dengan harga rata-rata Rp 11.000 per bungkus, total uang yang dihabiskan untuk membeli rokok mencapai Rp 3,16 miliar sehari. "Fenomena ini harus diantisipasi dengan peraturan daerah agar tidak semakin memprihatinkan," ungkap Naisyah, Kamis (22/12/2011) di Makassar.

Peraturan daerah juga sebagai tindak lanjut Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam peraturan tersebut ditetapkan larangan merokok di sejumlah fasilitas umum, seperti rumah sakit, tempat ibadah, sekolah, sarana olahraga, mal, restoran, dan bandara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com