Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setoran Pajak Pertamina Rp 50,9 Triliun

Kompas.com - 08/01/2012, 15:51 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Pertamina (Persero) menyetorkan pajak Rp 50,9 triliun hingga November tahun 2011. Setoran pajak itu 2,5 kali lebih besar dari perkiraan keuntungan perseroan itu tahun lalu yang sebesar Rp 20,7 triliun (unaudited).

Vice President Corporate Communication Pertamina Mochamad Harun, menyampaikan hal itu dalam siaran pers, Minggu (8/1/2012), di Jakarta.

Pada periode Januari hingga November 2011 nilai setoran pajak mencapai Rp 50,9 triliun, melampaui nilai setoran tertinggi sebelumnya pada sepanjang tahun 2008 yang mencapai Rp 50,7 triliun. Sementara setoran PPN Pertamina Rp 33 triliun, pajak daerah Rp 9,7 triliun, PPh dibayar di muka Rp 5,1 triliun, dan PPh potong pungut Rp 2,3 triliun, sisanya merupakan setoran custom.

"Setoran PPN dan pajak serta retribusi daerah merupakan setoran paling besar dan cenderung konsisten mengalami kenaikan," kata dia. Adapun laba bersih yang dibukukan Pertamina dalam periode sama mencapai sekitar Rp 111 triliun atau rata-rata Rp 18,6 triliun per tahun.

"Artinya, setoran pajak Pertamina telah lebih dari dua kali lipat dari laba bersih yang diperoleh perusahaan. Setoran itu diharapkan terus bertambah seiring dengan target peningkatan kinerja dan keuntungan perusahaan," ujarnya.

Dalam enam tahun terakhir, total pajak yang telah disetor Pertamina dalam 6 tahun terakhir Rp 265 Triliun. Total pajak itu terdiri dari pajak penghasilan (PPh) potong pungut yang meliputi PPh 21,22,23, 15, 4 (2) final dan 26, PPh dibayar dimuka yaitu pajak yang dipotong oleh pihak lain (PPh 22 impor dan PPh 23) serta PPh pasal 25, dan pajak pertambahan nilai (PPN). 

Selain itu, ada pula setoran berupa custom,  serta pajak dan retribusi daerah. Berdasarkan data Pertamina sejak Januari 2006 hingga November 2011, nilai PPh potong pungut secara total Rp 11,7 triliun, sedangkan PPh dibayar dimuka Rp 33,6 triliun. PPN, yang merupakan setoran pajak tertinggi Pertamina dari tahun ke tahun, pada periode sama telah disetor Rp 173,8 triliun.

Adapun setoran custom nilainya Rp 5,1 triliun. Pajak dan retribusi daerah yang terdiri dari PBB, BPHTB, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, retribusi pemakaian air, pajak penerangan jalan, pajak reklame, dan pajak daerah lainnya Rp 41,5 triliun.

"Setoran pajak Pertamina ke negara terus naik dalam 6 tahun terakhir yaitu 41 persen atau rata-rata naik sekitar 7 persen per tahun. Kenaikan itu terjadi pada hampir seluruh jenis pajak yang dibayarkan," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com