Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Disiplin, Puluhan Pegawai Pajak Dihukum

Kompas.com - 10/01/2012, 23:33 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, ada puluhan pegawai Ditjen Pajak yang mendapatkan hukuman karena tidak disiplin dalam menjalankan pekerjaannya. "Hampir tiap minggu saya menandatangani hukuman disiplin pegawai," kata Fuad di Kantor Ditjen Pajak, Selasa (10/1/2012).

Menurut Fuad, ada saja pegawai pajak yang tidak disiplin. Namun, hal ini tidak lantas langsung diberitakan ke media. Namun pasti, kata Fuad, setiap pegawai yang melanggar aturan akan diproses, bahkan bisa sampai dilaporkan ke tingkat menteri. Hukuman bervariasi tergantung kesalahan pegawai. "Ada puluhan yang kita usulkan kepada pimpinan dan juga nanti tentunya kepada sentral pegawai negeri. Hukuman disiplin itu banyak yang sudah kami tangani," ujarnya.

Mengenai jenis sanksi, lanjut Fuad, hal itu bisa sampai penurunan pangkat. Kalau pegawai hanya melakukan kesalahan karena lalai, atau Ditjen Pajak tidak bisa buktikan secara tegas pegawai menerima suap, hukumannya paling maksimal penurunan jabatan. Namun untuk kasus suap, sanksinya pasti pemecatan. "Kalau suap itu sudah enggak ada kompromi. Itu pecat," ucapnya.

Namun, kata Fuad, sebagian besar kasus yang terjadi pada 2011 lebih pada kelalaian pegawai. Waktu hukuman yang diterima pegawai pun bervariasi. "Ada yang (hukumannya) sampai setahun, ada yang dua tahun. Dua tahun, misalnya, dia enggak bisa naik pangkat. Ada bahkan selama setahun dia turun pangkatnya, baru bisa naik lagi selama dua tahun," sebut Fuad.

Selama tahun 2011, Ditjen Pajak banyak mendapatkan sorotan terkait kasus mantan pegawainya, Gayus Tambunan. Karena keterlibatannya dalam kasus mafia pajak, Kementerian Keuangan menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil terhadap Gayus Tambunan. Hukuman disiplin juga dijatuhkan terhadap 14 pejabat atau pegawai Ditjen Pajak yang merupakan atasan dan rekan-rekan Gayus. Bahkan, empat pejabat eselon II, yakni dua pejabat eselon II Ditjen Pajak dan dua pejabat eselon II Inspektorat Jenderal, dinonaktifkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com