JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menyatakan kesempatan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seharusnya tidak dikunci dalam APBN 2012. Pasalnya, harga minyak mentah Indonesia (ICP) bisa berubah melewati asumsi pemerintah dalam APBN. "Jadikan memang dalam UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 memang ada pasal yang menyatakan harga bahan bakar minyak bersubsidi tidak dinaikkan. Pemerintah keliru sekali, kenapa mengunci itu," kata Fabby kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2012).
Menurut Fabby, seharusnya pemerintah menetapkan seperti UU APBN 2011, di mana ketika realisasi rata-rata harga ICP lebih dari 10 persen di atas asumsi makro APBN maka pemerintah bisa melakukan penyesuaian harga BBM. Sekarang APBN 2012 berbeda, kesempatan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi tidak ada bahkan dilarang.
Oleh sebab itu, memang tidak ada cara lain selain mempercepat APBN Perubahan 2012 atau dengan pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). "Klausul itu (tidak diperbolehkannya penyesuaian harga BBM bersubsidi) dihilangkan saja entah dengan revisi UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012, atau dikeluarkannya perppu," tambah Fabby.
Ia menilai opsi kenaikan harga BBM bersubsidi, misalnya dengan mengadakan dua harga premium baik apakah itu subsidi dan nonsubsidi, lebih tepat ketimbang pembatasan BBM bersubsidi. Pasalnya, infrastruktur baik untuk penyediaan pertamax dan bahan bakar gas untuk membatasi konsumsi BBM bersubsidi belum siap. "(Pembatasan BBM bersubsidi) April 2012 itu suatu impossible, saya nggak yakin," tegas dia.
Ia pun menambahkan, rencana pembatasan subsidi itu bisa saja dilakukan tapi bukan untuk waktu dekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.