Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Susun Aturan Tes Narkoba Pilot

Kompas.com - 14/01/2012, 08:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan sedang menyusun aturan mengenai kewajiban tes narkoba dan alkohol. Penyusunan aturan baru tersebut menyikapi temuan seorang pilot maskapai Lion Air yang diduga mengonsumsi narkoba. ”Nantinya, ada mekanisme yang jelas soal kewajiban untuk tes. Tidak hanya pilot yang diwajibkan, tetapi juga teknisi pesawat dan pengatur lalu lintas udara,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, Jumat (13/1/2012), di Jakarta.

Dilibatkannya teknisi dan pengatur lalu lintas udara, kata Bambang, karena yang bertanggung jawab dengan keselamatan bukan hanya pilot. Jadi, pemerintah menargetkan keselamatan terbang yang lebih baik. Meski demikian, kata Bambang, pembebanan untuk kegiatan tes itu dibebankan kepada operator ataupun perusahaan penyedia jasa. Sebab, regulator telah mengerjakan tes narkoba tiap enam bulan sekali.

Kamis lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran bernomor HK010/1/1/DRJU-2012 tentang standar prosedur pencegahan terkait penyalahgunaan narkoba oleh personel operasi pesawat udara. Telah diinstruksikan pula kepada semua operator penerbangan agar mengintensifkan pelaksanaan prosedur tersebut dan melaporkan hasilnya apabila ditemukan bukti positif penyalahgunaan narkoba oleh personel pesawat udara.

Ditjen Perhubungan Udara juga meminta maskapai reguler dan carter yang belum memiliki prosedur standar pemeriksaan narkoba dan alkohol agar segera menyusunnya. Tujuannya, untuk menghindari temuan serupa pada kemudian hari.

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan, sebenarnya operator dengan serius selalu mengawasi pilotnya. ”Kami juga tes para pilot, tetapi kan secara acak. Tidak dapat selalu dicek,” katanya.

Edward menegaskan, biaya pengecekan dapat dicarikan. ”Tetapi, apa harus mengecek 600 pilot setiap hari? Jangan lupa, kita juga berhadapan dengan profesionalisme pilot. Ada kesan kita juga paranoid,” ujarnya.

Bambang juga mengakui bahwa tidak mungkin selalu mengecek narkoba dalam tubuh pilot sebelum lepas landas. ”Ada privasi yang juga harus dihormati,” katanya.

Edward menambahkan, maskapai jelas punya kepentingan mempekerjakan pilot yang ”bersih”. Sejak pertama kali direkrut, kata Edward, pilot sudah dicek narkoba, kemudian dijelaskan di dalam kontrak kerja mengenai pelarangan konsumsi narkoba. ”Kami juga pasti serius mengawasi mereka dalam batas-batas kemampuan kami. Tidak mungkinlah kami memercayakan aset kami berupa pesawat senilai Rp 700 miliar kepada pilot yang tidak jelas,” kata Edward.

Seorang pilot berkebangsaan Indonesia, yang bekerja sebagai pilot senior sebuah maskapai asing di luar negeri, mengatakan, pengecekan narkoba di negara lain juga acak. ”Tidak efisien apabila dicek tiap hari,” katanya.

Pilot senior itu menyarankan adanya otoritas penerbangan sipil yang kuat seperti Federal Aviation Administration. ”Mereka dapat mengecek pilot secara acak, langsung memproses secara hukum pula,” katanya.

”Tidak seperti di Indonesia, di mana hukumnya begitu ruwet, juga tindakan penegak hukum yang sering kali tidak adil sehingga membuat penegakan hukum dikerjakan dengan tidak serius dan konsisten,” ujarnya.

Dia menyarankan, apabila tren pemakaian narkoba meningkat, Kementerian Perhubungan lebih baik bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional untuk menginvestigasinya. (RYO)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Harga Bahan Pokok Minggu 23 Juni 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik, Cabai Merah Keriting Turun

    Harga Bahan Pokok Minggu 23 Juni 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik, Cabai Merah Keriting Turun

    Whats New
    Pendaftaran Lowongan Kerja PT KAI Dibuka, Ini Linknya

    Pendaftaran Lowongan Kerja PT KAI Dibuka, Ini Linknya

    Whats New
    Harga Emas Antam Naik Rp 13.000 Per Gram Selama Sepekan

    Harga Emas Antam Naik Rp 13.000 Per Gram Selama Sepekan

    Whats New
    Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk 'Manajer Rp 1 Miliar', Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

    Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk "Manajer Rp 1 Miliar", Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

    Whats New
    [POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

    [POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

    Whats New
    Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

    Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

    Spend Smart
    Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

    Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

    Spend Smart
    Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

    Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

    Earn Smart
    Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

    Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

    Whats New
    Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

    Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

    Whats New
    Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

    Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

    Whats New
    Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

    Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

    Work Smart
    AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

    AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

    Whats New
    Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

    Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

    Whats New
    Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

    Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com