Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riau Pulp: Kegiatan Usaha di Pulau Padang Legal

Kompas.com - 17/01/2012, 14:47 WIB
R. Adhi Kusumaputra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan Riau Andalan Pulp & Paper (Riau Pulp) menegaskan kegiatan usaha mereka di Pulau Padang di Kabupaten Meranti, Provinsi Riau, merupakan kegiatan yang legal. 

"Kami mengantungi izin dari Menteri Kehutanan dengan SK No 327 Menhut-II/2009," kata Presiden Komisaris PT Riau Andalan Pulp & Paper, Tony Wenas ketika berkunjung ke kantor Redaksi Harian Kompas, Selasa (17/1/2012). Tony antara lain didampingi Presiden Direktur Kusnan Rahmin, Corporate Communication Manager Trisia Megawati KD, Deputy Head, Social Capital Irawan D Kadarman, dan Sustainability Head Dian Novarina.
    
Pimpinan PT Riau Andalan Pulp & Paper ini diterima langsung oleh Pemimpin Redaksi Harian Kompas Rikard Bagun, Wapemred Kompas Trias Kuncahyono, Direktur KompasTV Taufik H Mihardja.

Dijelaskan, dari luas Pulau Padang seluruhnya 110.000 hektar, kegiatan usaha Hutan Tanaman Industri 27.375 hektar atau sekitar 25 persen.  Populasi penduduk Pulau Padang tercatat 37.742 orang yang berdiam di 14 desa.

"Kami sudah memberi kontribusi ekonomi dan lingkungan kepada masyarakat Pulau Padang dan kepada Kabupaten Meranti, Provinsi Riau. Kami juga menghargai hak-hak masyarakat asli Pulau Padang," jelas Tony. Pihaknya melibatkan 17 kontraktor lokal dalam persiapan lahan untuk pembangunan infrastruktur.

Riau Pulp sudah membangun kawasan lindung gambut, kawasan lindung, areal tanaman unggulan, hydro buffer - mitigasi dampak terhadap kawasan lingkungan, areal produksi, dan areal tanaman kehidupan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. 

Dijelaskan juga bahwa Riau Pulp sudah menandatangani MoU dengan 11 kepala desa se-Pulau Padang untuk mengembngkan Pulau Padang. Tiga kades lainnya mundur diduga berada di bawah tekanan pihak tertentu. Riau Pulp memiliki delapan pilar pengembangan masyarakat antara lain sistem pertanian terpadu, pendidikan, dan UKM, yang semuanya untuk memberdayakan masyarakat setempat.

Soal aksi jahit mulut, Riau Pulp menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali berusaha berdialog namun STR menolaknya. STR meminta Menhut meninjau dan mencabut SK Menhut No 327 thn 2009 tentang izin HTI.
 
"Bulan Mei dan Juni, mereka membakar alat berat perusahaan. Bulan Juni, mereka membunuh salah seorang karyawan kontraktor kami. Bulan November, mereka melakukan aksi jahit mulut di Pekanbaru, dan bulan Desember, aksi jahit mulut di Jakarta," jelas Riau Pulp.

"Kami sudah melakukan dialog dengan masyarakat Pulau Padang sebanyak 60 kali. Kami juga berusaha berdialog dan bersikap kooperatif dengan STR, namun mereka menolak," demikian penjelasan Riau Pulp.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com