Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Akan Bahas soal Outsourcing

Kompas.com - 31/01/2012, 23:02 WIB
Hamzirwan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bertekad mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat posisi pekerja alih daya (outsourcing) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Isu pekerja alih daya, pengupahan, dan permasalahan ketenagakerjaan, akan dibahas dalam Kongres ke-8 KSPSI, 17-19 Februari di Jakarta.

Pengurus KSPSI juga akan memanfaatkan momentum ini untuk rekonsiliasi. Seperti diketahui, konfederasi serikat pekerja dengan anggota terbesar di Indonesia ini relatif vakum dan kepengurusan terpecah sejak Ketua Umum KSPSI Jacob Nuwawea jatuh sakit.

Pejabat sementara Ketua Umum KSPSI DR Mathias Tambing mengemukakan, masih ada sejumlah permasalahan ketengakerjaan yang berkembang sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. KSPSI akan mengawal pelaksanaan peraturan yang membela hak pekerja seperti putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012 yang memperkuat hak pekerja alih daya yang diikuti Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011.

"KSPSI wajib mengawasi implementasi peraturan yang diterbitkan pemerintah, karena selama ini penerapan dari regulasi yang diterbitkan selalu terbentur pada minimnya petugas pengawas ketenagakerjaan," tutur Mathias, Selasa (31/1/2012) di Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Pariwisata, yang berafiliasi kepada KSPSI, Yoris Raweyai menyatakan, masalah pengupahan dan alih daya selalu merugikan pekerja. Dia mencontohkan, pemerintah pun melegalkan sistem kerja alih daya tanpa pengawasan ketat seperti Kementerian Keuangan yang mempekerjakan tenaga alih daya sedikitnya 15.000 orang.

"Sistem outsourcing itu adalah perbudakan era globalisasi dan dipermanenkan pemerintah dan pengusaha. Bahkan dalam perkembangannya disalahgunakan hingga merugikan pekerja," ungkap Yoris.

Mengenai rekonsiliasi pengurus organisasi, kata dia, sangat penting untuk dilakukan, karena dalam dua tahun terakhir ada dua kepengurusan dalam KSPSI.

Sejak Ketua Umum KSPSI Jacob Nuwawea sakit, organisasi menjadi vakum dan dibentuk kepengurusan dengan pimpinan Sjukur Sarto. Meski demikian, sebagian besar anggota kemudian membuat pemilihan yang menetapkan Mathias Tambing sebagai pejabat sementara ketua umum.

"Dengan dua kepengurusan itu, meski keanggotaan tetap sama maka suara KSPSI keluar terpecah dan tidak solid, sehingga mengharuskan anggota melakukan rekonsiliasi organisasi," kata Mathias.

Data Kemnakertrans menyebutkan, sampai akhir 2010 ada 91 federasi serikat pekerja dan empat konfederasi serikat pekerja yang diakui pemerintah, yakni KSPSI, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com