Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Muka Kredit Kendaraan Akan Dibatasi

Kompas.com - 16/02/2012, 00:32 WIB
FX. Laksana Agung S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor akan dipatok batas minimalnya. Pemerintah saat ini sedang dalam tahap akhir pembahasan ketentuan yang mengatur soal itu.

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nurhaida di Jakarta, Rabu (15/2/2012), menyatakan, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia masih berkoordinasi untuk secepatnya menuntaskan ketentuan tersebut.

"Prosesnya sudah sampai tahap akhir," ujar Nurhaida.

Meski demikian, Nurhaida belum bersedia memberikan keterangan kapan aturan tersebut akan mulai diterbitkan dan diberlakukan.

Dia juga menolak memberi gambaran batas minimal uang muka kredit. "Sekarang sedang ada koordinasi. Skema terakhir jangan dulu karena belum final," kata Nurhaida.

Tujuan diaturnya batas minimal uang muka kredit kendaran bermotor, menurut Nurhaida, karena selama ini pemerintah belum mengatur soal tersebut.

Padahal, sektor pembiayaan pada dasarnya memerlukan prinsip kehati-hatian agar stabilitas sektor pembiayaan dapat berjalan dengan sehat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com