Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratifikasi Konvensi PBB 1990 Siap Dibahas

Kompas.com - 17/02/2012, 02:43 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah kini siap membahas proses ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan Keluarga dengan DPR. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Amanat Presiden sebagai pengantar proses ratifikasi kepada DPR pada Selasa lalu.

Direktur Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Muhammad Anshor mengungkapkan hal ini di Jakarta, Kamis (16/2). Langkah ini sungguh menggembirakan di tengah berbagai kasus pelanggaran HAM sampai hukuman mati yang menimpa sebagian dari sedikitnya 6 juta tenaga kerja Indonesia di sejumlah negara penempatan.

Proses selanjutnya menunggu pimpinan DPR memutuskan komisi yang membahas dengan wakil pemerintah. Pembahasan ratifikasi akan diintegrasikan dengan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 soal Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri, di DPR.

”Ratifikasi ini bukanlah tujuan, melainkan merupakan awal dari proses penerapan norma dan standar baru untuk memperkuat perlindungan TKI. Kami berharap setelah Indonesia meratifikasi, negara-negara lain juga turut meratifikasi,” ujar Anshor.

Konvensi PBB 1990 dideklarasikan di New York, Amerika Serikat, 18 Desember 1990, dan menjadi hukum internasional sejak 1 Juli 2003. Sebagai anggota PBB, Indonesia menandatangani pada 22 September 2004.

Direktur Eksekutif Migrant Care—organisasi nonpemerintah yang aktif membela buruh migran—Anis Hidayah mengapresiasi upaya Kementerian Luar Negeri mendorong proses ratifikasi. ”Kami berharap Komisi I proaktif memproses ratifikasi di DPR,” ujar Anis.

Wakil Koordinator Tim Khusus Perlindungan TKI DPR, yang juga anggota Komisi III, Eva Kusuma Sundari bersyukur atas kesediaan pemerintah dan memastikan DPR merespons positif. ”Konsekuensi ratifikasi harus ditaati berupa pembentukan hukum nasional yang baru dan harmonisasi undang-undang yang ada. Proses pembuatan RUU Pekerja Rumah Tangga dan revisi juga harus disesuaikan,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia Yunus M Yamani meminta pemerintah membuat peraturan yang menegaskan Kementerian Luar Negeri bertanggung jawab melindungi TKI di negara penempatan.

”Perlindungan TKI lewat asuransi dengan menunjuk swasta jelas tidak tepat dan salah sasaran. Tetapi, faktanya, setiap kali ada masalah TKI, pemerintah selalu menyalahkan pengusaha,” ujar Yunus. (ham)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com