BEKASI, KOMPAS.com -- Manajemen perusahaan PT Kanefusa Indonesia akhirnya bersedia membayar pesangon serta hak-hak normatif untuk sekitar 150 orang bekas karyawan mereka. Keseluruhan yang akan dibayarkan manajemen perusahaan itu mencapai Rp 3,2 miliar.
Di pihak lain, bekas karyawan melalui pengurus unit kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di perusahaan pemroduksi alat potong industri itu menyatakan tidak melakukan intimidasi terhadap pekerja dan pengusaha PT Kanefusa Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pimpinan Unit Kerja FSPMI juga membersihkan atribut aksi mereka di lingkungan perusahaan itu.
Demikian antara lain poin kesepakatan antara manajemen dan eks karyawan PT Kanefusa Indonesiam yang merupakan penyelesaian konflik hubungan industrial yang berlangsung sejak 2010.
Kesepakatan penyelesaian memenangkan semua pihak (win-win solutions) antara manajemen PT Kanefusa Indonesia dan eks karyawannya itu dihasilkan dalam pertemuan para pihak, yang difasilitasi Polresta Bekasi, Kamis (16/2).
"Hasil kesepakatan itu disambut baik oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia, yang diwakili Ketua DPP Apindo Jawa Barat Dedy Widjaja," kata Kepala Subbagian Humas Polresta Bekasi, Ajun Komisaris Bambang Wahyudi, Jumat (17/2/2012) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.