Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Jatim Razia Perusahaan "Outsourcing"

Kompas.com - 20/02/2012, 09:11 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com- Ratusan buruh Jawa Timur dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto, Senin (20/2/2012), kembali bergerak melakukan razia terhadap perusahaan yang menerapkan sistem outsourcing (kontrak) yang sudah dianulir Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami merazia satu PT mendemo Disnaker Kabupaten Sidoarjo karena mendukung praktik outsourcing dan gagal menegakkan pengawasan ketenagakerjaan," kata koordinator Aliansi Buruh Menggugat Jawa Timur, Jamaludin.

Ia mengemukakan hal itu menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tertanggal 17 Januari 2011, yang menyatakan sistem outsourcing dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 64, 65, dan 66 bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Keputusan tersebut disambut gembira seluruh buruh di Indonesia yang selama ini dijajah dengan sistem kerja outsourcing, apalagi data ABM Jatim dan LBH Surabaya terkait pelanggaran THR 2011 di Jatim tercatat 91,8 persen yang menjadi korban adalah buruh outsourcing," katanya.

Secara kewilayahan, pelanggaran paling banyak terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Data resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat 992 Perusahaan Jasa Penyedia Pekerja (PPJP) yang menaungi lebih dari 100.000 buruh outsourcing.

"Kami sendiri memperkirakan di Jawa Timur terdapat lebih dari 1.000 PPJP yang resmi maupun ilegal dengan buruh outsourcing lebih dari 500.000. Jadi, praktik outsourcing di Jatim sudah menjamur dan menggurita," katanya.

Menurut dia, buruh selama ini hanya dianggap sebagai sebuah komoditas oleh para pemilik modal. Buruh outsourcing maupun kontrak adalah mereka yang nasibnya paling mengenaskan. "Sistem kerja outsourcing maupun kontrak yang dijalankan oleh rezim neoliberal selama ini telah membuat kepastian kerja bagi buruh menjadi hilang, karena gampang dipecat, sulit berserikat, kerja paksa, upah murah, tidak ada cuti dan tidak ada jaminan sosial. Pokoknya buruh adalah sapi perahan dan barang dagangan," katanya.

Oleh karena itu, katanya, putusan MK diharapkan menjadi tonggak dihapuskannya sistem outsourcing maupun sistem kontrak di Indonesia dan secara khusus di Jawa Timur. "Putusan MK tidak bermakna dan berarti apa-apa jika tidak ditegakkan dan dijalankan, karena itu kami melakukan razia untuk menerapkan Putusan MK itu, tapi kami juga menyampaikan tuntutan langsung ke Gubernur Jatim," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com