Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Ajukan "Judicial Review" UU Migas

Kompas.com - 26/03/2012, 15:02 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Organisasi masyarakat Islam Muhammadiyah menolak rencana pemerintah menaikkan harga BBM pada 1 April mendatang. Muhammadiyah akan mengajukan peninjauan kembali atau judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (27/3/2012).

Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin di Surabaya, Senin (26/3/2012), mengatakan, undang-undang tersebut secara prinsip turut menyumbang bobroknya regulasi migas di negara ini. ''UU No 22 Tahun 2001 menghilangkan ruh kedaulatan negara kita tentang pengelolaan migas karena undang-undang tersebut masih memuat ketergantungan pengelolaan migas kita kepada pihak asing,'' katanya seusai acara Konsolidasi Nasional tentang Perminyakan di Gedung Dakwah Muhammadiyah Surabaya.

Sebenarnya, kata dia, tim kajian Muhammadiyah sudah melihat keganjilan pada undang-undang tersebut sebelum isu kenaikan BBM merebak. ''Tim juga memandang bahwa nasionalisasi pengelolaan migas akan membawa kesejahteraan kepada masyarakat sesuai amanat konstitusi,'' tambahnya.

Selain mengajukan peninjauan kembali undang-undang tentang migas, kata Din, Muhammadiyah juga akan mengajukan surat bertanya kepada MK yang telah membatalkan Pasal 28 ayat 2 UU Migas yang mengatur pengelolaan migas tidak boleh tergantung pada mekanisme pasar. ''Menaikkan harga BBM, artinya pemerintah tunduk pada mekanisme pasar luar negeri,'' ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com