Jakarta, Kompas -
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menegaskan hal ini seusai rapat koordinasi tingkat menteri soal badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) di Jakarta, Rabu (28/3). Turut hadir Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron, pejabat eselon 1 lintas kementerian, dan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
”Pemerintah dalam penyiapan BPJS tidak ada satu sen pun uang peserta JHT (jaminan hari tua) digunakan oleh negara. Kami berusaha memisahkan betul hal ini,” ujar Agung.
Dia membantah bahwa pemerintah lamban menyiapkan instrumen peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Menurut Agung, pertemuan lintas kementerian dan lembaga terus berlangsung untuk menyiapkan peraturan tersebut.
UU BPJS mengamanatkan peralihan PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan melayani jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyenggarakan jaminan kecelakaan kerja, JHT, jaminan pensiun, dan jaminan kematian paling lambat 1 Juli 2015.
Pemerintah sudah membentuk empat kelompok kerja persiapan BPJS Kesehatan dan dua kelompok kerja penyiapan BPJS Ketenagakerjaan. Agung menegaskan, penyusunan peraturan penyelenggaraan BPJS Kesehatan harus tuntas pada 1 November 2012. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, seluruh aturan harus tuntas pada 1 November 2013.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja
Agung Laksono meminta Muhaimin Iskandar mempersiapkan betul representasi pemangku kepentingan dalam pertemuan menyangkut penentuan besar iuran. Agung berpesan, manfaat sistem jaminan sosial nasional harus lebih baik dari program jaminan sosial yang berjalan parsial selama ini.
Anggota DJSN, Harris E Santoso, mengatakan, nilai iuran dan manfaat yang diterima akan dibahas mendalam sehingga program jaminan bisa berjalan dalam jangka panjang. Dari pengalaman negara lain, Harris menilai perlu penambahan masa aktif bekerja agar pelaksanaan jaminan sosial tidak membebani generasi mendatang akibat penambahan harapan hidup.
”Kami sedang mengkaji berapa besar iuran. Studi pengalaman PT Jamsostek, PT Askes, dan Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) kami olah untuk dapat angka yang bisa dipakai sebagai konsensus bersama,” ujar Harris.