Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Kenaikan Harga BBM, PKS Buat Usulan Baru

Kompas.com - 30/03/2012, 16:56 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, menyampaikan usulan baru. Usulan tersebut terkait dengan RUU APBN-Perubahan 2012 Pasal 7 ayat 6a.

"Ada lima fraksi yang menyetujui pasal 7 ayat 6a yakni FP Demokrat, FP Golkar, FP Partai Persatuan Pembangunan, FP Partai Amanat Nasional, FP Partai Kebangkitan Bangsa," sebut Ketua Badan Anggaran, Melchias Markus Mekeng, dalam rapat paripurna di DPR, Jakarta, Jumat (30/3/2012).

Lalu, ia mengatakan, tiga fraksi yang menolak keberadaan pasal 7 ayat 6a adalah FP PDI Perjuangan, FP Gerindra, dan FP Hanura. Sedangkan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan usulan baru atas pasal tersebut. "Yaitu dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 20 persen dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBN-P 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya," tambah Melchias.

Maksud harga ICP dalam kurun waktu berjalan adalah realisasi harga ICP dalam 90 hari terakhir. Lantas, kata Melchias, usulan pasal 7 ayat 6a versi PKS tersebut bisa berimplikasi kepada pasal 6a, pasal 7 ayat 1a, pasal 8a ayat 1 dan 2, serta pasal 15, pasal 15a dan pasal 15b.

Untuk diketahui saja, pasal 7 ayat 6 dalam APBN 2012 mengatur bahwa harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan. Sesuai dengan kondisi harga minyak dunia dan ICP yang meningkat belakangan ini maka pemerintah pun mengusulkan pasal tersebut diubah demi bisa membuka peluang untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi.

Lalu, hasil pembahasan RAPBN-P 2012 di Banggar pun memunculkan adanya satu ayat tambahan yakni ayat 6a. Ayat itu menyatakan, bahwa dalam hal perkiraan harga rata-rata ICP dalam satu tahun mengalami kenaikan lebih dari 5 persen dari harga ICP yang diasumsikan, pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga jual BBM. Penambahan ayat ini pun ditolak oleh PDIP, Gerindra dan Hanura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

    Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

    Whats New
    LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

    LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

    Whats New
    ?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

    ?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

    Whats New
    Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

    Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

    Whats New
    Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

    Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

    Whats New
    Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

    Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

    Whats New
    Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

    Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

    Whats New
    Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

    Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

    Whats New
    Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

    Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

    Whats New
    Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

    Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

    Whats New
    Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    Work Smart
    Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

    Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

    Whats New
    Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

    Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

    Whats New
    Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

    Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

    Whats New
    Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

    Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com