Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal BBM, Golkar Klaim Jadi Pemimpin

Kompas.com - 31/03/2012, 22:54 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar merasa menjadi pemimpin ketika mengatasi masalah besar seperti polemik rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. Klaim Golkar menjadi pemimpin itu setelah usulan substansi Pasal 7 Ayat 6a dalam RUU APBNP 2012 diikuti oleh 4 fraksi koalisi lain.

"Partai Golkar berdiri sebagai pimpinan dalam memberi arah penyelesaian masalah-masalah besar yang kita hadapi. Golkar bermain cantik dalam drama politik kemarin (di Rapat Paripurna DPR)," ujar Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie dalam acara di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (31/3/2012) malam.

Dalam Rapat Paripurna DPR dengan pemerintah pada Jumat (30/3/2012), Fraksi Golkar mengusulkan rumusan 15 persen deviasi ICP selama 6 bulan sebagai prasyarat bagi kenaikan harga BBM. Dengan ide itu, pria yang akrab dipanggil Ical itu, merasa Golkar telah dapat memberikan solusi baru, terutama untuk memberikan ruang fraksi-fraksi koalisi melakukan kompromi, sampai akhirnya Demokrat, PKB, PPP, dan PAN menerima solusi yang ditawarkan tersebut.

"Fraksi Golkar tidak hanya sekadar kata iya atau tidak atau mengikuti gelombang arus opini yang naik turun, tapi memberi solusi praktis," katasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rapat paripurna kemarin Golkar mencoba mempertahankan harga BBM kecuali ada fluktuasi harga BBM yang hebat. Untuk itu, partai ini mengusulkan deviasi harga ICP yakni selisih antara asumsi yang dipatok pemerintah dalam APBN dengan realisasi ICP yang cukup besar ketimbang persentase yang diajukan pemerintah. Golkar mengajukan 15 persen sedangkan pemerintah 5 persen. Dengan persentase 15 persen berarti ketika asumsi harga ICP berselisih 15 persen dengan realisasi ICP maka pemerintah boleh menaikkan harga BBM bersubsidi.

Untuk diketahui saja, perihal persentase deviasi ICP ini termuat dalam Pasal 7 Ayat 6a isi pasal tersebut. Pasal ini merupakan pasal tambahan yang diusulkan dalam RUU APBN 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

    Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

    Whats New
    Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

    Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

    Whats New
    Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

    Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

    Whats New
    Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

    Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

    Whats New
    Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

    Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

    Whats New
    IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

    IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

    Whats New
    Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

    Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

    Whats New
    Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

    Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

    Whats New
    Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

    Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

    Whats New
    Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

    Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

    Whats New
    Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

    Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

    Earn Smart
    Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

    Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

    Whats New
    Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

    Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

    Whats New
    Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

    Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

    Whats New
    Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

    Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com