JAKARTA, KOMPAS.com- Kompensasi hanya akan dikucurkan jika harga bahan bakar minyak bersubsidi eceran naik. Jika sebaliknya, kompensasi akan menjadi cadangan untuk menutupi pembengkakan subsidi.
Demikian disampaikan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (2/4/2012).
Menurut Agus, kompensasi hakekatnya diberikan kepada masyarakat yang paling rawan terdampak efek kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Dengan demikian, jika tidak ada kenaikan harga BBM, kompensasi tidak perlu dikucurkan.
Kompensasi perubahan subsidi energi ditetapkan sebesar Rp 30,6 triliun. Rinciannya, Rp 17,08 triliun untuk bantuan langsung sementara masyarakat, Rp 7,88 triliun untuk bantuan pembangunan infrastruktur desa, Rp 591,5 miliar untuk tambahan anggaran Program Keluarga Harapan, dan Rp 5 triliun untuk subsidi angkutan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.