Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WTO Perkuat Putusan Kemenangan RI soal Kretek

Kompas.com - 05/04/2012, 09:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Banding Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) memperkuat putusan panel yang memenangkan Indonesia dalam kasus sengketa mengenai regulasi teknis Amerika Serikat terkait penjualan dan produksi rokok kretek Indonesia.

Menurut publikasi dalam laman resmi WTO, Kamis (4/4/2012), Badan Banding WTO menerbitkan laporan tentang peraturan teknis AS yang mempengaruhi produksi dan penjualan rokok kretek Indonesia tanggal 4 April 2012.

Laporan itu menyebutkan bahwa regulasi AS dalam "Federal Food, Drug, Cosmetic Act" melarang produksi dan penjualaan rokok dengan ciri aroma seperti kretek, strawbery, anggur, jeruk, kopi, vanila dan coklat tapi tidak memasukkan rokok menthol, produksi negara itu, ke dalamnya.

Panel WTO menilai bagian ketentuan itu tidak konsisten dengan pasal dalam perjanjian "Technical Barriers to Trade" (TBT) karena berimplikasi pada pelarangan impor rokok kretek Indonesia tapi tidak melarang produksi dan penjualan rokok menthol sebagai produk yang serupa.

Panel juga menilai pemberian interval kurang dari enam bulan antara publikasi dan pemberlakuan regulasi teknis tidak konsisten dengan pasal dalam perjanjian TBT.

Dalam bandingnya, AS mengklaim panel salah menilai rokok kretek dan rokok menthol sebagai produk serupa dan bahwa aturan teknis itu memberikan perlakuan yang dampaknya merugikan rokok kretek Indonesia. AS juga mengklaim panel salah jika menilai AS tidak konsisten dengan pasal dalam perjanjian TBT.

Namun dalam putusannya Badan Banding WTO memperkuat temuan panel yang menyimpulkan bahwa bagian dari regulasi teknis AS tidak konsisten dengan perjanjian TBT.

Badan Banding juga menyatakan bahwa determinasi "produk serupa" seharusnya tidak diinterprestasikan berdasar tujuan pengaturan dan isi regulasi melainkan pada hubungan kompetitif produk berdasar analisis tradisional keserupaan. Kriteria tradisional keserupaan yang dimaksud meliputi karakteristik fisik, penggunaan akhir, selera dan kebiasaan konsumen dan klasifikasi tarif.

Berdasarkan kriteria itu, Badan Banding setuju dengan putusan panel bahwa rokok kretek dan rokok menthol merupakan produk serupa sebagaimana dimaksud pasal 2.1 perjanjian TBT.

Badan WTO itu juga memperkuat putusan panel bahwa dengan hanya memberikan interval waktu selama tiga bulan antara publikasi dan pemberlakuan aturan teknis, AS telah melakukan tindakan yang tidak konsisten dengan perjanjian TBT, karena merujuk pada keputusan menteri-menteri di Doha, interval waktu yang diberikan paling tidak enam bulan.

Kasus sengketa rokok AS dan Indonesia bermula saat AS menerapkan aturan teknis dalam "Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act" yang melarang produksi dan penjualan rokok beraroma termasuk rokok kretek namun mengecualikan rokok menthol.

Penerapan aturan itu membuat Indonesia kehilangan potensi pendapatan sekitar 200 juta dolar AS dari ekspor rokok kretek sejak tahun 2009. Panel WTO memenangkan Indonesia dalam sengketa itu namun AS kemudian mengajukan banding pada 5 Januari 2012.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com